Berita

Amnesty Internasional Indonesia saat menggelar jumpa pers di Kantor YLBHI/RMOL

Politik

Buntut Ricuh Aksi 21-22 Mei, Amnesty Internasional Temukan Pelanggaran HAM

SENIN, 27 MEI 2019 | 02:26 WIB | LAPORAN:

Amnesty Internasional Indonesia (AII) mencatat, unjuk rasa yang berujung dengan kerusuhan pada 21-22 Mei, terindikasikan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dimana terimbas banyak korban dari berbagai kalangan yaitu tim medis, jurnalis, penduduk setempat, peserta aksi dari berbagai usia.

Menurut Senior Researcher Amnesty International Indonesia Papang Hidayat, Sebenarnya di Indonesia sendiri sudah ada tiga instrumen internal kepolisian yang mengatur soal petunjuk pengamanan aksi unjuk rasa, itu yakni Peraturan Kapolri (Perkap) 16/2006 pengendalian massa, kemudian Perkap 1/2009 soal penggunaan kekuatan dengan tindakan kepolisian, dan terakhir Perkap 8/2009, itu soal implementasi nilai-nilai HAM dalam pedoman prilaku kepolisian.

Tiga Perkap tersebut kata Papang menjadi bagian dari instrumen HAM internasional yang diadopsi instrumen kepolisian, namun sayangnya berbeda dengan yang terjadi di lapangan saat kerusuhan 21-22 Mei.

"Sayangnya di lapangan hal itu berbeda, pertama disitu jelas menyatakan bahwa tindakan refresif dari kepolisian yang dibenarkan itu hanya boleh ditunjukkan untuk mereka yang melakukan kekerasan, dan bukan kepada para peserta aksi yang tidak melakukan kekerasan," tutur Papang di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (26/5).
 
Sehingga kata Papang, jika terjadi dinamika aksi massa besar dimana awal mulanya damai, kemudian sebagian ada massa yang melakukan kekerasan dengan melempar batu, molotov dan lainnya, apapun itu tidak boleh langsung direspon dengan gas air mata.

"Karena gas air mata itu ditunjukkan untuk membubarkan semua aksi massa, baik yang damai maupun yang tidak, padahal hak untuk berkumpul secara damai itu adalah HAM, nah dibeberapa kejadian respon itu tidak terjadi," tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya