Berita

Amnesty Internasional Indonesia saat menggelar jumpa pers di Kantor YLBHI/RMOL

Politik

Buntut Ricuh Aksi 21-22 Mei, Amnesty Internasional Temukan Pelanggaran HAM

SENIN, 27 MEI 2019 | 02:26 WIB | LAPORAN:

Amnesty Internasional Indonesia (AII) mencatat, unjuk rasa yang berujung dengan kerusuhan pada 21-22 Mei, terindikasikan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dimana terimbas banyak korban dari berbagai kalangan yaitu tim medis, jurnalis, penduduk setempat, peserta aksi dari berbagai usia.

Menurut Senior Researcher Amnesty International Indonesia Papang Hidayat, Sebenarnya di Indonesia sendiri sudah ada tiga instrumen internal kepolisian yang mengatur soal petunjuk pengamanan aksi unjuk rasa, itu yakni Peraturan Kapolri (Perkap) 16/2006 pengendalian massa, kemudian Perkap 1/2009 soal penggunaan kekuatan dengan tindakan kepolisian, dan terakhir Perkap 8/2009, itu soal implementasi nilai-nilai HAM dalam pedoman prilaku kepolisian.


Tiga Perkap tersebut kata Papang menjadi bagian dari instrumen HAM internasional yang diadopsi instrumen kepolisian, namun sayangnya berbeda dengan yang terjadi di lapangan saat kerusuhan 21-22 Mei.

"Sayangnya di lapangan hal itu berbeda, pertama disitu jelas menyatakan bahwa tindakan refresif dari kepolisian yang dibenarkan itu hanya boleh ditunjukkan untuk mereka yang melakukan kekerasan, dan bukan kepada para peserta aksi yang tidak melakukan kekerasan," tutur Papang di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (26/5).
 
Sehingga kata Papang, jika terjadi dinamika aksi massa besar dimana awal mulanya damai, kemudian sebagian ada massa yang melakukan kekerasan dengan melempar batu, molotov dan lainnya, apapun itu tidak boleh langsung direspon dengan gas air mata.

"Karena gas air mata itu ditunjukkan untuk membubarkan semua aksi massa, baik yang damai maupun yang tidak, padahal hak untuk berkumpul secara damai itu adalah HAM, nah dibeberapa kejadian respon itu tidak terjadi," tandasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya