Berita

Foto: Net

Bisnis

Defisit Ganda; Makro Jeblok Dan Dompet Pemerintah Minus

MINGGU, 26 MEI 2019 | 14:40 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

SEKARANG ini ekonomi Indonesia mengalami double deficit atau twin deficit atau defisit berganda. Apa itu? yakni suatu kondisi defisit di dalam neraca transaksi berjalan yang terjadi bersamaan dengan defisit Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Defisit neraca transaksi berjalan mencerminkan keadaan neraca ekonomi nasional terhadap luar negeri atau neraca eksternal yang buruk. nilai defist transaksi berjalan sepanjang tahun 2018 tersebut mencapai Rp -441,05 triliun (asumsi 1 dolar AS – Rp 14.200). Ini adalah nilai yang sangat besar yang belum pernah terjadi sejak Indonesia berdiri.

Sementara defisit APBN mencerminkan keadaan keuangan pemerintah yang juga buruk. Jadi seluruh pelaku ekonomi Indonesia yakni perusahaan termasuk BUMN, rumah tangga dalam keadaan buruk.


Sementara pada saat yang sama keuangan pemerintah dalam keadaan sekarat.

Data Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Januari lalu sebesar Rp 45,8 triliun. Selanjutnya realisasi defisit anggaran di dalam APBN 2019 mencapai Rp54,61 triliun atau 0,34 persen terhadap PDB hingga akhir Februari 2019.

Defisit kembali meningkat per akhir Maret Tahun 2019 mencapai Rp 102 triliun. Realisasi defisit anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan defisit anggaran periode yang sama tahun 2018 yakni Rp 85,5 triliun.

Jika keadaan ini terus berlanjut maka defisit APBN akan melebihi batas yang ditetapkan UU keuangan Negara.

Defisit berganda tersebut mencerminkan Indonesia tidak memiliki kemampuan sama sekali dalam membiayai pembangunan ekonominya. Defisit transaski berjalan berarti bahwa Indonesia tidak memiliki lagi tabungan nasional untuk membiayai pembangunan.

Defisit APBN berarti pendapatan negara dari pajak dan non pajak sudah tidak sanggup lagi membiayai pengeluaran pemerintah.

Sementara arus modal masuk dari utang luar negeri dan investasi asing yang selama ini menjadi andalan pemerintah, tidak dapat menutupi jumlah arus modal keluar yang jauh lebih besar besar yang mengalir ke luar sebagai keuantungan investasi asing langsung, investasi asing tidak langsung atau investasi portofolio dan bunga utang luar negeri.

Berapa jumlah arus modal keluar sebagai keuantungan asing di Indonesia? Jumlahnya terlihat dari nilai defisit pendapatan primer yang merupakan kontributor terbesar defisit transaksi berjalan.

Menurut data Bank Indonesia, nilai defisit pendapatan primer tahun 2018 adalah sebesar -30,420 miliar dolar AS atau jika dirupiahkan mencapai Rp -431,95 triliun.

Di dalam defisit pendapatan primer tersebut terdapat defisit yang diakibatkan oleh pembayaran atas jasa jasa asing yakni senilai -7,101 miliar dolar AS atau dalam rupiah senilai Rp 100,84 triliun.

Itu berarti semakin banyak investasi asing yang masuk ke Indonesia, maka pada saat yang sama semakin besar keuntungan yang akan dikirim ke luar negeri.  
Semakin besar utang pemerintah dan swasta yang masuk ke Indonesia, maka lebih besar lagi yang dikirim ke luar negeri untuk pembayaran bunga.
Semakin besar tambahan utang pemerintah Indonesia, maka lebih besar lagi bunga dan utang jatuh tempo yang harus dibayarkan pemeritah kepada pemberi utang.  

Sementara itu pemerintah tidak mungkin untuk meningkatkan pendapatan Negara dari penerimaan pajak maupun penerimaan bukan pajak. Mengapa? kapasitas ekonomi nasional yang tidak bertambah, sehingga obyek pajak pun tidak bertambah.

Pada saat yang sama tidak tersedia tabungan nasional untuk pembangunan dan tidak terjadi re-investasi atas keuantungan yang dihasilkan modal asing dalam ekonomi Indonesia. Akibatnya penerimaan pemerintah tidak bertambah, sementara kewajiban pemerintah kian menggunung.  

Pemerintahan Indonesia sudah bangkrut?
    
 
Pengamat Ekonomi Politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya