Berita

Tim hukum Prabowo-Sandi/Net

Hukum

Gugat Ke MK, Inilah Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Tentang Kecurangan

MINGGU, 26 MEI 2019 | 13:45 WIB | LAPORAN:

Badan Nasional Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi melayangkan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi padaa Jumat malam (24/5) lalu.  

Permohonan Prabowo-Sandi terdiri dari 37 halaman (di luar lampiran alat bukti) dengan kuasa hukum sebanyak delapan orang. Yakni, Bambang Widjojanto, Prof. Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM. Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almi, dan Zulfadli.

Bambang Widjojanto selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandi, yang menyerahkan langsung adminstrasi pendaftaran gugatan tersebut.

"Kecurangan dalam pemilu, karenanya adalah perbuatan yang sangat merusak dan bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945," demikian tulis dalil permohonan itu.  

Secara lengkap, permohonan paslon 02 bisa diakses melalui situs resmi MK.

Salah satu yang menjadi sorotan dari kubu Prabowo-Sandi dalam gugatan ini adalah adanya kecurangan pada penyelenggaraan pemilihan 17 April 2019.

"Kecurangan dalam pemilu, karenanya adalah perbuatan yang sangat merusak dan bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945," demikian yang dijadikan dalil permohonan itu.  

Lebih lanjut disebutkan, pengujian atas prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilu demikian, haruslah dilakukan oleh lembaga peradilan. Di forum inilah bahkan putusan rakyat terbanyak (demokrasi) melalui pemilu dapat dibatalkan, jikalau berdasarkan kecurangan atau pelanggaran terhadap prinsip hukum (nomokrasi).

Dalam bahasa UU 7/2017 tentang Pemilu, sengketa dibagi dalam sengketa proses, pelanggaran pemilu dan sengketa hasil. Lalu, dibangun argmentasi bahwa sengketa proses dan pelanggaran pemilu hanya bisa diselesaikan di Bawaslu hingga peradilan pidana pemilu, sedangkan sengketa hasil merupakan kewenangan MK untuk menanganinya.

Sementara, Ada banyak laporan yang telah disampaikan kubu Prabowo-Sandi kepada KPU dan Bawaslu yang menyangkut sengketa di atas dan sebagian besarnya tidak pernah diputuskan hingga saat ini.

Bagi tim hukum Prabowo-Sandi, logika yang membelah proses penanganan sengketa yang demikian, tidaklah tepat. Seharusnya, MK diberikan ruang yang lebih luas untuk tidak hanya menyidangkan soal selisih suara, tetapi lebih jauh, menjaga marwah pemilu yang jujur dan adil.

"Karenanya, kalau ada proses pemilu yang curang, bahkan sebelumnya proses pemungutan suara, maka MK juga berwenang dan tidak dapat dihalangi untuk menyidangkannya," demikian tertulis.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya