Berita

Tim hukum Prabowo-Sandi/Net

Hukum

Gugat Ke MK, Inilah Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Tentang Kecurangan

MINGGU, 26 MEI 2019 | 13:45 WIB | LAPORAN:

Badan Nasional Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi melayangkan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi padaa Jumat malam (24/5) lalu.  

Permohonan Prabowo-Sandi terdiri dari 37 halaman (di luar lampiran alat bukti) dengan kuasa hukum sebanyak delapan orang. Yakni, Bambang Widjojanto, Prof. Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM. Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almi, dan Zulfadli.

Bambang Widjojanto selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandi, yang menyerahkan langsung adminstrasi pendaftaran gugatan tersebut.


"Kecurangan dalam pemilu, karenanya adalah perbuatan yang sangat merusak dan bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945," demikian tulis dalil permohonan itu.  

Secara lengkap, permohonan paslon 02 bisa diakses melalui situs resmi MK.

Salah satu yang menjadi sorotan dari kubu Prabowo-Sandi dalam gugatan ini adalah adanya kecurangan pada penyelenggaraan pemilihan 17 April 2019.

"Kecurangan dalam pemilu, karenanya adalah perbuatan yang sangat merusak dan bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945," demikian yang dijadikan dalil permohonan itu.  

Lebih lanjut disebutkan, pengujian atas prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilu demikian, haruslah dilakukan oleh lembaga peradilan. Di forum inilah bahkan putusan rakyat terbanyak (demokrasi) melalui pemilu dapat dibatalkan, jikalau berdasarkan kecurangan atau pelanggaran terhadap prinsip hukum (nomokrasi).

Dalam bahasa UU 7/2017 tentang Pemilu, sengketa dibagi dalam sengketa proses, pelanggaran pemilu dan sengketa hasil. Lalu, dibangun argmentasi bahwa sengketa proses dan pelanggaran pemilu hanya bisa diselesaikan di Bawaslu hingga peradilan pidana pemilu, sedangkan sengketa hasil merupakan kewenangan MK untuk menanganinya.

Sementara, Ada banyak laporan yang telah disampaikan kubu Prabowo-Sandi kepada KPU dan Bawaslu yang menyangkut sengketa di atas dan sebagian besarnya tidak pernah diputuskan hingga saat ini.

Bagi tim hukum Prabowo-Sandi, logika yang membelah proses penanganan sengketa yang demikian, tidaklah tepat. Seharusnya, MK diberikan ruang yang lebih luas untuk tidak hanya menyidangkan soal selisih suara, tetapi lebih jauh, menjaga marwah pemilu yang jujur dan adil.

"Karenanya, kalau ada proses pemilu yang curang, bahkan sebelumnya proses pemungutan suara, maka MK juga berwenang dan tidak dapat dihalangi untuk menyidangkannya," demikian tertulis.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya