Berita

Tim hukum Prabowo-Sandi/Net

Hukum

Gugat Ke MK, Inilah Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Tentang Kecurangan

MINGGU, 26 MEI 2019 | 13:45 WIB | LAPORAN:

Badan Nasional Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi melayangkan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi padaa Jumat malam (24/5) lalu.  

Permohonan Prabowo-Sandi terdiri dari 37 halaman (di luar lampiran alat bukti) dengan kuasa hukum sebanyak delapan orang. Yakni, Bambang Widjojanto, Prof. Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM. Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almi, dan Zulfadli.

Bambang Widjojanto selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandi, yang menyerahkan langsung adminstrasi pendaftaran gugatan tersebut.


"Kecurangan dalam pemilu, karenanya adalah perbuatan yang sangat merusak dan bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945," demikian tulis dalil permohonan itu.  

Secara lengkap, permohonan paslon 02 bisa diakses melalui situs resmi MK.

Salah satu yang menjadi sorotan dari kubu Prabowo-Sandi dalam gugatan ini adalah adanya kecurangan pada penyelenggaraan pemilihan 17 April 2019.

"Kecurangan dalam pemilu, karenanya adalah perbuatan yang sangat merusak dan bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945," demikian yang dijadikan dalil permohonan itu.  

Lebih lanjut disebutkan, pengujian atas prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilu demikian, haruslah dilakukan oleh lembaga peradilan. Di forum inilah bahkan putusan rakyat terbanyak (demokrasi) melalui pemilu dapat dibatalkan, jikalau berdasarkan kecurangan atau pelanggaran terhadap prinsip hukum (nomokrasi).

Dalam bahasa UU 7/2017 tentang Pemilu, sengketa dibagi dalam sengketa proses, pelanggaran pemilu dan sengketa hasil. Lalu, dibangun argmentasi bahwa sengketa proses dan pelanggaran pemilu hanya bisa diselesaikan di Bawaslu hingga peradilan pidana pemilu, sedangkan sengketa hasil merupakan kewenangan MK untuk menanganinya.

Sementara, Ada banyak laporan yang telah disampaikan kubu Prabowo-Sandi kepada KPU dan Bawaslu yang menyangkut sengketa di atas dan sebagian besarnya tidak pernah diputuskan hingga saat ini.

Bagi tim hukum Prabowo-Sandi, logika yang membelah proses penanganan sengketa yang demikian, tidaklah tepat. Seharusnya, MK diberikan ruang yang lebih luas untuk tidak hanya menyidangkan soal selisih suara, tetapi lebih jauh, menjaga marwah pemilu yang jujur dan adil.

"Karenanya, kalau ada proses pemilu yang curang, bahkan sebelumnya proses pemungutan suara, maka MK juga berwenang dan tidak dapat dihalangi untuk menyidangkannya," demikian tertulis.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya