Mustofa (tengah) saat dijemput polisi di kediamannya/Istimewa
Mustofa (tengah) saat dijemput polisi di kediamannya/Istimewa
Mustofa diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya itu terkait aksi 21-22 Mei lalu. Surat Perintah Penangkapan telah dikeluarkan dengan nomor SP.Kap/61N/2019/Dittipidsiber tertanggal 25 Mei 2019.
"Melakukan penangkapan terhadap Mustofa, pemilik akun Twitter @AkunTofa, dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA," demikian cuplikan surat perintah penangkapan tersebut.
Populer
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
Senin, 18 Mei 2026 | 02:46
UPDATE
Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19
Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55
Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35
Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12