Berita

Ahmad Taufan Damanik/Net

Hukum

Ketua Komnas HAM: Jika Ada Komando Pemukulan, Polisi Melanggar HAM

SABTU, 25 MEI 2019 | 14:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemukulan yang dilakukan oleh personel Brimob Polri terhadap perusuh aksi beberapa waktu lalu yang berhasil ditangkap adalah murni kekerasan.

Dan menjadi pelanggaran HAM ketika tindakan pemukulan tersebut ada yang memerintahkan alias ada komando.

"Yang jelas itu menyalahi SOP, mukulin orang, dikatakan melanggar HAM jika ditemukan adanya perintah," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada redaksi, Sabtu (25/5).


Dari sisi kemanusiaan, lanjut Taufan, sekalipun pelaku adalah kriminal tetap tidak boleh digebuki. Dimana, polisi sudah dibekali oleh perangkat hukum dalam rangka penegakannya, dipersenjatai bahkan diperbolehkan menangkap seseorang.

"Tetapi dia (polisi) tidak boleh melanggar SOP-nya, salah satunya ialah mencegah penyiksaan terhadap orang yang dia tangkap," sebut Taufan.

"Itu tindakan indisipliner," ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, Taufan juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuktikan adanya penyusup yang menembak demonstran memakai peluru tajam hingga tewas.

"Pak Tito bilang ini ada penunggang, Komnas HAM mengatakan kalau memang dugaanya begitu, silakan dibuktikan bahwa ada pihak ketiga yang memakai peluru tajam," pintanya.

Komnas HAM juga mendesak pihak kepolisian menyelidiki soal temuan ratusan peluru tajam di dekat mobil milik Brimob saat kericuhan pecah di jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat.

"Apakah peluru itu yang menyebabkan kematian beberapa korban, itu yang sekarang kita lakukan mendesak kepolisian untuk menyelidiki," pungkas Taufan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya