Berita

Sofyan Basir/Net

Hukum

Dipanggil Kejagung, Sofyan Basir Tidak Bisa Hadiri Undangan Penyidik KPK

JUMAT, 24 MEI 2019 | 15:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur PLN (nonaktif) Sofyan Basir tidak bisa menghadiri panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1. Hal itu dikarenakan Sofyan harus menghadiri panggilan dari Jaksa Agung terkait perkara Leasing Marine Vessel Power Plant.

Begitu kata Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah saat dikonfirmasi beberapa saat lalu di Jakarta, Jumat (24/5).

"Pada hari ini, Jumat 24 Mei seharusnya beliau (Sofyan) dimintai keterangan KPK namun bapak Sofyan pada hari ini sebagai warga negara yang baik beliau menunaikan kewajibannya dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant di kejaksaan agung," kata Dwi Suryo.


Dwi menegaskan, bahwa Sofyan Basir tidak memenuhi panggilan KPK lantaran dia sudah kali kedua harus memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Karenanya, Sofyan belum bisa menghadiri panggilan KPK.

"Jadi, panggilan hari ini di Kejaksaan Agung itu merupakan panggilan kedua kalinya. Pada saat panggilan pertama tanggal 17 Mei beliau tidak bisa hadir. Dan, pihak Kejaksaan Agung menyampaikan panggilan kedua yang diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant," kata Dwi.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo juga telah bersurat kepada KPK tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK.

"Pada kesempatan yang sama, kuasa hukumnya menyampaikan surat untuk penundaan di KPK. Saya kira gitu terima kasih," demikian Dwi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya