Berita

Khamami/Net

Hukum

KPK Pindahkan 3 Tersangka Suap Infrastruktur Kabupaten Mesuji Ke Lampung

JUMAT, 24 MEI 2019 | 15:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sebanyak tiga orang tahanan KPK yakni Bupati Kabupaten Mesuji Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, dan adik Bupati Mesuji Taufiq Hidayat.

Ketiga tersangka itu dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda tempat. Sebab, dalam waktu dekat mereka segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Bandar Lampung.

"Hari ini, KPK melakukan pemindahan penahanan untuk tiga orang, yaitu Khamami dipindahkan dari Rutan Guntur ke Rutan Polda Lampung, Wawan Suhendra dipindahkan dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Lapas Raja Basa Lampung, dan Taufiq Hidayat dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Raja Basa Lampung," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah, Jumat (24/5).


Febri mengatakan, Kamis kemarin (23/5), Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada PN Bandar Lampung.

"Berikutnya kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," sebut Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Yaitu, Khamami, Wawan Suhendar dan serta pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sibron Azis, dan pemilik CV Secilia Putri Kardinal.

Sibron Azis dan Kardinal sudah terlebih dahulu menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

Khamami Cs diduga menerima suap Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal. Hal itu diduga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17 persen dari total nilai proyek. Fee ini terkait empat proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron Azis.

Bahkan sebelumnya, Khamami beserta rekanannya juga telah menerima uang sejumlah Rp 300 juta dalam dua tahap yakni Rp 200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp 100 juta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya