Berita

Ilustrasi sosial media/Net

Hukum

Pemerhati Hukum Siber: Pembatasan Akses Media Sosial Adalah Kebijakan Yang Aneh

KAMIS, 23 MEI 2019 | 15:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan pemerintah yang membatasi akses berbagi foto dan video di media sosial serta aplikasi pesan singkat yang dilakukan pemerintah sejak kemarin disoroti oleh Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI).

Ketua HPHSI, Galang Prayogo menjelaskan, publik memiliki hak mendapatkan informasi melalui foto dan video yang telah dibatasi Kemenkominfo.

"Agak aneh memang. Kalau dilihat itu kan hak publik. Kenapa harus membatasi? Percaya saja kepada rakyat kalau foto dan video yang disebar itu bukan konten yang melanggar undang-undang," tutur Galang saat dihubungi, Kamis (23/5).


Berdasarkan alasan pemerintah, pembatasan penggunaan media sosial dan aplikasi pesan singkat dilakukan guna menghindari penyebaran gambar dan video provokasi dan hoax terkait dengan aksi 22 Mei.

Dilihat dari alasan tersebut, Galang pun tak sependapat lantaran tak semua masyarakat Indonesia melakukan aktivitas negatif di media sosial.

"Jangan disamakan dong. Banyak juga kan masyarakat yang membagikan konten positif. Lagi pula rakyat sudah cerdas, mereka dapat memilah informasi antara fakta dan hoax," jelas aktivis media siber ini.

Seperti diketahui, pemerintah melakukan pembatasan akses terhadap fitur foto dan video pada media sosial (medsos) dan aplikasi layanan pertukaran pesan saat kerusuhan di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemerintah beralasan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah viralnya hal negatif yang bertujuan memprovokasi massa.

"Di media sosial dan aplikasi pesan singkat kadang kita membagikan gambar, video itu viralnya cepat dan secara emosional langsung berdampak. Oleh karenanya kami nonaktifkan fitur (gambar dan video)," tutur Menkominfo, Rudiantara di Jakarta, Rabu (22/5).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya