Berita

Satyo Purwanto/Net

Politik

Demokratisasi Hukum Mendesak Dilakukan

SELASA, 21 MEI 2019 | 19:58 WIB

UNSUR paling elementer hukum adalah konsensus dan paksaan. Problem hukum dan demokrasi di Indonesia  adanya ketidakhormatan terhadap hukum itu sendiri. Ketika hukum hanya dipandang secara tekstual, yang ada anarki bila menegasikan aspek keadilan.

Sementara itu, institusi dan aparatur hukum hanya mengedepankan formal justice tanpa mempedulikan substansial justice. Alhasil segala sesuatu dilihat dan ditafsirkan secara tekstual.

Kaum pro demokrasi secara umum menyatakan bahwa problem umum kuatnya dominasi negara yang dalam beberapa hal memandulkan kreativitas dan aspirasi rakyat.


Negara berupaya menjalankan politik sentralisasi serta menggunakan pendekatan hegemoni atas nama hukum. Sehingga, negara sangat berkuasa tanpa melibatkan partisipasi aspirasi rakyatnya khususnya dalam kasus makar ini.

Setiap upaya penegakan hukum, termasuk peradilan, mestinya harus mempertemukan tiga prinsip, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Jika ternyata bunyi UU yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum ternyata tidak memberi rasa keadilan, maka keadilanlah yang harus dikedepankan.

Terkait pengenaan pasal makar baru baru ini umumnya dan khususnya seperti contoh kasus yang menimpa Lieus Sungkarisman, Eggi Sudjana dan Kivlan Zein.

Polri sepertinya berlebihan, dan juga sepertinya baru kali ini ada tersangka makar akibat adanya laporan ke Polisi oleh masyarakat lainnya bukan karena adanya sebuah proses intelijen strategis yang menyatakan "Negara dalam Keadaan Bahaya".

Kami khawatir Polri menerapkan pasal makar ini secara sembrono hingga mengakibatkan "abuse of power" karena berbagai instrumen HAM di Indonesia sudah dianggap cukup komplet antara lain termuat dalam: Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, contohnya, alinea IV:

Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sd pasal 37.

Diperlukan upaya meningkatkan peran dan kualitas demokrasi dari tingkat prosedural ke level substansial.

Penghormatan terhadap hukum adalah inti dari supremasi hukum sekaligus menjadi ciri negara hukum. Bilamana ada yang merasa dirugikan hukum juga menyediakan mekanismenya sendiri.

Marilah kita tegakkan keadilan di republik ini, karena sejarah sudah mengajarkan bahwa suatu bangsa dan negara bisa hancur dan terpecah  karena keadilan tidak ditegakkan. Waspadalah!!

Satyo Purwanto

Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis ProDEM

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya