Berita

Satyo Purwanto/Net

Politik

Demokratisasi Hukum Mendesak Dilakukan

SELASA, 21 MEI 2019 | 19:58 WIB

UNSUR paling elementer hukum adalah konsensus dan paksaan. Problem hukum dan demokrasi di Indonesia  adanya ketidakhormatan terhadap hukum itu sendiri. Ketika hukum hanya dipandang secara tekstual, yang ada anarki bila menegasikan aspek keadilan.

Sementara itu, institusi dan aparatur hukum hanya mengedepankan formal justice tanpa mempedulikan substansial justice. Alhasil segala sesuatu dilihat dan ditafsirkan secara tekstual.

Kaum pro demokrasi secara umum menyatakan bahwa problem umum kuatnya dominasi negara yang dalam beberapa hal memandulkan kreativitas dan aspirasi rakyat.


Negara berupaya menjalankan politik sentralisasi serta menggunakan pendekatan hegemoni atas nama hukum. Sehingga, negara sangat berkuasa tanpa melibatkan partisipasi aspirasi rakyatnya khususnya dalam kasus makar ini.

Setiap upaya penegakan hukum, termasuk peradilan, mestinya harus mempertemukan tiga prinsip, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Jika ternyata bunyi UU yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum ternyata tidak memberi rasa keadilan, maka keadilanlah yang harus dikedepankan.

Terkait pengenaan pasal makar baru baru ini umumnya dan khususnya seperti contoh kasus yang menimpa Lieus Sungkarisman, Eggi Sudjana dan Kivlan Zein.

Polri sepertinya berlebihan, dan juga sepertinya baru kali ini ada tersangka makar akibat adanya laporan ke Polisi oleh masyarakat lainnya bukan karena adanya sebuah proses intelijen strategis yang menyatakan "Negara dalam Keadaan Bahaya".

Kami khawatir Polri menerapkan pasal makar ini secara sembrono hingga mengakibatkan "abuse of power" karena berbagai instrumen HAM di Indonesia sudah dianggap cukup komplet antara lain termuat dalam: Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, contohnya, alinea IV:

Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sd pasal 37.

Diperlukan upaya meningkatkan peran dan kualitas demokrasi dari tingkat prosedural ke level substansial.

Penghormatan terhadap hukum adalah inti dari supremasi hukum sekaligus menjadi ciri negara hukum. Bilamana ada yang merasa dirugikan hukum juga menyediakan mekanismenya sendiri.

Marilah kita tegakkan keadilan di republik ini, karena sejarah sudah mengajarkan bahwa suatu bangsa dan negara bisa hancur dan terpecah  karena keadilan tidak ditegakkan. Waspadalah!!

Satyo Purwanto

Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis ProDEM

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya