Berita

Satyo Purwanto/Net

Politik

Demokratisasi Hukum Mendesak Dilakukan

SELASA, 21 MEI 2019 | 19:58 WIB

UNSUR paling elementer hukum adalah konsensus dan paksaan. Problem hukum dan demokrasi di Indonesia  adanya ketidakhormatan terhadap hukum itu sendiri. Ketika hukum hanya dipandang secara tekstual, yang ada anarki bila menegasikan aspek keadilan.

Sementara itu, institusi dan aparatur hukum hanya mengedepankan formal justice tanpa mempedulikan substansial justice. Alhasil segala sesuatu dilihat dan ditafsirkan secara tekstual.

Kaum pro demokrasi secara umum menyatakan bahwa problem umum kuatnya dominasi negara yang dalam beberapa hal memandulkan kreativitas dan aspirasi rakyat.

Negara berupaya menjalankan politik sentralisasi serta menggunakan pendekatan hegemoni atas nama hukum. Sehingga, negara sangat berkuasa tanpa melibatkan partisipasi aspirasi rakyatnya khususnya dalam kasus makar ini.

Setiap upaya penegakan hukum, termasuk peradilan, mestinya harus mempertemukan tiga prinsip, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Jika ternyata bunyi UU yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum ternyata tidak memberi rasa keadilan, maka keadilanlah yang harus dikedepankan.

Terkait pengenaan pasal makar baru baru ini umumnya dan khususnya seperti contoh kasus yang menimpa Lieus Sungkarisman, Eggi Sudjana dan Kivlan Zein.

Polri sepertinya berlebihan, dan juga sepertinya baru kali ini ada tersangka makar akibat adanya laporan ke Polisi oleh masyarakat lainnya bukan karena adanya sebuah proses intelijen strategis yang menyatakan "Negara dalam Keadaan Bahaya".

Kami khawatir Polri menerapkan pasal makar ini secara sembrono hingga mengakibatkan "abuse of power" karena berbagai instrumen HAM di Indonesia sudah dianggap cukup komplet antara lain termuat dalam: Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, contohnya, alinea IV:

Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sd pasal 37.

Diperlukan upaya meningkatkan peran dan kualitas demokrasi dari tingkat prosedural ke level substansial.

Penghormatan terhadap hukum adalah inti dari supremasi hukum sekaligus menjadi ciri negara hukum. Bilamana ada yang merasa dirugikan hukum juga menyediakan mekanismenya sendiri.

Marilah kita tegakkan keadilan di republik ini, karena sejarah sudah mengajarkan bahwa suatu bangsa dan negara bisa hancur dan terpecah  karena keadilan tidak ditegakkan. Waspadalah!!

Satyo Purwanto

Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis ProDEM

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya