Berita

Foto: RMOL

Politik

Habis Waktu, Bawaslu Tolak 2 Laporan Pelanggaran Administrasi

SELASA, 21 MEI 2019 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Bawaslu Pamekasan, Bawaslu Subang dan Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sidang putusan ini dipimpin Ketua Bawaslu bersama jajarannya terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja. Hadir juga para pelapor, kuasa hukum dan saksi.

"Sidang pembacaan putusan mengumumkan nomor  register 01, 02, 07, 08, 09 dan 11/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Abhan membuka sidang.

Bawaslu memutuskan empat dari enam laporan yang diterima dan selanjutnya akan diperiksa.
 
Empat laporan yang diterima yaitu putusan pendahuluan Provinsi Sulawesi Utara dengan 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pelapor atas nama Jerry A.K Sambuaga, dengan terlapor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan.

Kedua, putusan Pendahuluan Kabupaten Pamekasan nomor putusan 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas pelapor dengan nama Moh. Syamsul Arifin dan terlapor  Y. Yongkynata.

Ketiga, putusan pendahuluan Kabupaten Subang, Jawa Barat nomor putusan 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama pelapor Yomanius Untung, dengan terlapor Ketua dan anggota KPU Kabupaten Subang.

Keempat, putusan pendahuluan provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor putusan  09/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama pelapor Fatahillah Ramli dengan terlapor KPU Provinsi NTB.

Sementara dua laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu, yang tidak diterima dengan alasan melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan Bawaslu, maksimal tujuh hari setelah peristiwa terjadi.

Pertama, putusan pendahuluan Bangkalan dengan nomor putusan 08/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama pelapor Zaini Rahman dengan terlapor KPUD Bangkalan.

Kedua putusan pendahuluan Bangkalan dengan nomor putusan 11/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama pelapor Moh Nizar Zahro, dengan terlapor KPUD Bangkalan. 

"Dengan ini kami menyatakan selesai, dan yang kami putuskan diterima 01, 02, 07 dan 09 maka sidang dilanjutkan pemeriksaan, untuk mengetahui lebih lanjut dari data tersebut kami adakan pada hari Kamis tanggal 23 Mei jam 13.00 WIB, pembacaan pokok-pokok laporan sekaligus memberikan jawaban dari para terlapor," tutup Abhan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya