Berita

M. Andrean Saefudin/Permahi

Politik

Permahi Desak Presiden Revisi Komposisi Pansel KPK

SELASA, 21 MEI 2019 | 16:49 WIB | LAPORAN:

Presiden Jokowi masih cukup banyak waktu untuk mengubah komposisi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK sebelum masa jabatan Agus Rahardjo Cs berakhir yaitu 21 Desember 2019.  

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) khawatir setelah mencermati daftar nama orang yang dipilih masuk dalam Pansel Capim KPK.

"Rasanya ada kekecewaan bercampur kekuatiran tentang, apa mungkin dengan komposisi pansel seperti sekarang ini bisa menjaring dan menemukan capim KPK yang berintegritas, yang mampu memerangi korupsi tanpa pandang bulu?" kata Ketua Umum Permahi, M. Andrean Saefudin melalui siaran pers, Selasa (21/5).

Apalagi Pansel ini bertuas menyaring dan mengusulkan nama-nama capim KPK kepada Presiden. Permahi  menilai ada beberapa anggota pansel yang memiliki kedekatan dengan Polri. Posisi ini dinilai sangat rentan konflik kepentingan.

Pun demikian dengan kepentingan ini dapat mengganggu independensi KPK dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Belum lagi ada beberapa nama yang kami nilai memiliki rekam jejak bertentangan dengan agenda dan semangat penguatan KPK,"

Secara umum, lanjut Andrean, Permahi menilai pansel tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, justru yang ada hanya mengakomodir kepentingan elit,

"Sikap akomodatif ini mengacam agenda pemberantasan korupsi tentunya," tegas Andrean.

Selain itu, Andrean juga menyoroti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 yang menetapkan pansel calon pimpinan KPK yang terdiri dari sembilan orang.

Menurut dia, dengan komposisi tersebut kompetensi beberapa anggota pansel tidak relevan dengan semangat pemberantasan korupsi dan kebutuhan KPK. Independensi dan integritas anggota pansel pun patut dipertanyakan. Sebab ada anggota pansel diduga pernah melakukan kecurangan dalam tes pejabat publik dan tidak transparan laporan kekayaannya.

"Permahi tegas meminta Presiden Joko Widodo untuk merevisi beberapa nama anggota pansel tersebut, dengan memasukan orang-orang yang tidak memiliki catatan buruk terkait integritas, memiliki track record yang jelas dalam gerakan antikorupsi, memiliki latar belakang keilmuan yang relevan serta memahami kondisi dan kebutuhan terkini di institusi KPK," demikian Andrean.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya