Berita

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno/Net

Politik

Prabowo Akan Tempuh Upaya Hukum Demi Bela Kedaulatan Rakyat

SELASA, 21 MEI 2019 | 13:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi menolak pengumuman hasil pilpres yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dinihari tadi.

Penolakan dilakukan karena KPU dinilai tidak mengindahkan peringatan yang sudah disampaikan pihaknya pada 14 Mei lalu di Hotel Grand Sahid. Kala itu, Prabowo menegaskan tidak akan menerima hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU. Selama penghitungan itu bersumber pada kecurangan.

Karena hingga waktu terakhir peringatan itu tidak diindahkan, maka pasangan 02 menolak hasil pengumuman KPU.


“Sesuai dengan apa yang pernah kami sampaikan pada kesempatan tanggal 14 Mei lalu, kami paslon 02 menolak semua hasil perhitungan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dinihari tadi,” kata Prabowo di Jakarta, sesaat lalu.

Lebih lanjut, pasangan Prabowo-Sandi akan terus melakukan seluruh upaya hukum, sesuai konstitusi.

“Dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini,” terangnya.

Dalam hal ini, Prabowo-Sandi bisa mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rentan waktu 3x24 jam pasca pengumuman hasil pemilu oleh KPU.

Sementara kepada seluruh komponen masyarakat, relawan, pendukung dan simpatisan paslon 02, Prabowo mengimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Serta selalu menjaga agar aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum selalu dilaksanakan dengan damai, berakhlak, dan konstitusional,” pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya