Berita

Permadi/RMOL

Hukum

Diperiksa Selama Hampir 9 Jam, Permadi Dicecar 50 Pertanyaan Oleh Penyidik

SELASA, 21 MEI 2019 | 06:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politisi Partai Gerindra, Permadi telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus dugaan makar oleh tersangka Eggi Sudjana, Senin (20/5).

Permadi dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik yang dimulai sejak sekitar pukul 15:00 WIB dan usai diperiksa sekitar pukul 23:30 WIB.

"Ada 50 pertanyaan. Pertama, apa saya kenal Eggi Sudjana. Saya kenal tapi tidak akrab dan belum tentu setahun sekali ketemu. Saya juga enggak punya (nomor) ponselnya dan Eggi enggak punya (nomor) ponsel saya," ucap Permadi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).

Permadi mengaku, ia tidak mengetahui secara rinci tentang pernyataan Eggi Sudjana terkait People Power.

"Saya enggak tahu. Kan Eggi tersangka untuk kasus dia pidato di Jalan Kertanegara, saya tidak hadir, bagaimana saya bisa tahu ucapan Eggi," katanya.

Terkait itu, Permadi mengaku memiliki pandangan yang berbeda dengan Eggi Sudjana terkait People Power.

"Terus terang antara saya dengan Eggi ada perbedaan pendapat. Kita masing-masing menghargai perbedaan pendapat itu. (Perbedaan pendapat terkait seruan people power) antara lain. Tetapi dalam ideolog pun ada perbedaan pendapat, saya seorang nasionalis, Soekarnois, Eggi seorang Islam," jelas Permadi.

Tak hanya People Power yang ditanyakan Penyidik, Permadi juga mengaku dicecar pertanyaan tentang ucapan revolusi yang diucapkannya seperti pada video yang viral di media sosial.

"Pemeriksaan saya tentang saksi Eggi Sudjana tapi selain itu juga ditanyakan pidato saya di DPR bersama Forum Rektor Indonesia. Itu digali apa yang saya maksud dengan revolusi, apa itu penyambung lidah Bung Karno dan lain-lain. Ya semua saya jawab seperti keyakinan saya," pungkasnya.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya