Berita

Permadi/RMOL

Hukum

Diperiksa Selama Hampir 9 Jam, Permadi Dicecar 50 Pertanyaan Oleh Penyidik

SELASA, 21 MEI 2019 | 06:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politisi Partai Gerindra, Permadi telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus dugaan makar oleh tersangka Eggi Sudjana, Senin (20/5).

Permadi dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik yang dimulai sejak sekitar pukul 15:00 WIB dan usai diperiksa sekitar pukul 23:30 WIB.

"Ada 50 pertanyaan. Pertama, apa saya kenal Eggi Sudjana. Saya kenal tapi tidak akrab dan belum tentu setahun sekali ketemu. Saya juga enggak punya (nomor) ponselnya dan Eggi enggak punya (nomor) ponsel saya," ucap Permadi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).


Permadi mengaku, ia tidak mengetahui secara rinci tentang pernyataan Eggi Sudjana terkait People Power.

"Saya enggak tahu. Kan Eggi tersangka untuk kasus dia pidato di Jalan Kertanegara, saya tidak hadir, bagaimana saya bisa tahu ucapan Eggi," katanya.

Terkait itu, Permadi mengaku memiliki pandangan yang berbeda dengan Eggi Sudjana terkait People Power.

"Terus terang antara saya dengan Eggi ada perbedaan pendapat. Kita masing-masing menghargai perbedaan pendapat itu. (Perbedaan pendapat terkait seruan people power) antara lain. Tetapi dalam ideolog pun ada perbedaan pendapat, saya seorang nasionalis, Soekarnois, Eggi seorang Islam," jelas Permadi.

Tak hanya People Power yang ditanyakan Penyidik, Permadi juga mengaku dicecar pertanyaan tentang ucapan revolusi yang diucapkannya seperti pada video yang viral di media sosial.

"Pemeriksaan saya tentang saksi Eggi Sudjana tapi selain itu juga ditanyakan pidato saya di DPR bersama Forum Rektor Indonesia. Itu digali apa yang saya maksud dengan revolusi, apa itu penyambung lidah Bung Karno dan lain-lain. Ya semua saya jawab seperti keyakinan saya," pungkasnya.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya