Berita

Prabowo dan Sandi Uno/Net

Politik

Saksi BPN Prabowo-Sandi Tolak Penetapan KPU

SELASA, 21 MEI 2019 | 03:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menolak penetapan hasil rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penolakan disampaikan oleh dua saksi BPN saat menghadiri rapat pleno penetapan rekapitulasi suara Pilpres di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari.

"Bahwa kami, saya Aziz Subekti dan sebelah saya Didi Hariyanto, saksi dari BPN, menyatakan menolak hasil Pilpres yang diumumkan," ujarnya.


Bukan tanpa sebab, penolakan itu disebut Aziz berdasarkan sejumlah alasan, termasuk adanya ketidakadilan dalam proses Pilpres.

"Penolakan ini moral kami tidak menyerah melawan ketidakadilan, kesewenang-wenangan, melawan kebohongan dan yang menciderai demokrasi," sambungnya.

Diketahui, KPU RI menetapkan rekapitulasi suara Pilpres, dengan suara sah nasional mencapai 154.257.601. Dari jumlah tersebut, Paslon 01 Jokowi-Maruf Amin mendapat perolehan suara sebesar 55.50 persen.

"Jumlah suara sah paslon capres-cawapres nomor urut 01 saudara Ir.H. Joko Widodo-Prof. Dr. KH Maruf Amin sebanyak 85.607.362, atau 55.50 persen dari total suara sah nasional," sebut Komisioner KPU RI Evi Novida, di Gedung KPU, Selasa (21/5).

Sementara itu, Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno mendapat perolehan suara sebesar 45.50 persen.

"Jumlah suara sah paslon capres-cawapres nomor urut 02 sebanyak 68.650.239 atau 44.50 persen dari total suara sah nasional," imbuhnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya