Berita

Andre Rosiade/Net

Politik

Tidak Benar Laporan BPN Prabowo-Sandi Hanya Berdasarkan Kliping Media Online

SENIN, 20 MEI 2019 | 18:31 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno meluruskan informasi yang berkembang sebelumnya, yang mengatakan bahwa gugatan yang mereka layangkan ke Bawaslu hanya didasarkan pada berita media-media online.

Klarifikasi itu disampaikan Jurubicara Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, beberapa saat lalu (Senin, 20/5).

“Kami ingin menyampaikan klarifikasi bahwa tidak benar BPN melaporkan pelanggaran ke Bawaslu berdasarkan berita-berita media online. Hal ini tidak benar,” ujarnya.


Menurut Andre, hari ini Bawaslu memberikan respon atas dua laporan. Pertama, laporan dari Relawan IT dan laporan dari Direktorat Advokasi dan Hukum BPN.

“Laporan Relawan IT inilah yang hanya berdasarkan berita-berita media online. Berbeda dengan laporan yang dilakukan oleh Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin Bang Sufmi Dasco Ahmad yang lengkap dengan bukti-bukti dugaan terstruktur, sistematis dan massif,” sambungnya.

Dia menambahkan, laporan dari BPN ikut dikembalikan oleh Bawaslu karena dianggap berkas yang disampaikan belum sesuai dengan format yang diinginkan Bawaslu.

“Setelah BPN berdiskusi dan konsultasi kami sudah memahami formulasi yang diinginkan Bawaslu dalam laporan dugaan TSM,” masih katanya.

Untuk itu dalam waktu dekat BPN akan kembali melaporkan dugaan pelanggaran TSM ke Bawaslu dengan formulasi yang di inginkan Bawaslu termasuk dengan mengkompilasi berkas yang dikembalikan hari ini.

“Intinya laporan selanjutnya kami sangat optimis sudah memenuhi keinginan Bawaslu dan tidak benar bahwa BPN melaporkan hanya berdasar berita-berita media online,” demikian Andre.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya