Berita

Andre Rosiade/Net

Politik

Tidak Benar Laporan BPN Prabowo-Sandi Hanya Berdasarkan Kliping Media Online

SENIN, 20 MEI 2019 | 18:31 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno meluruskan informasi yang berkembang sebelumnya, yang mengatakan bahwa gugatan yang mereka layangkan ke Bawaslu hanya didasarkan pada berita media-media online.

Klarifikasi itu disampaikan Jurubicara Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, beberapa saat lalu (Senin, 20/5).

“Kami ingin menyampaikan klarifikasi bahwa tidak benar BPN melaporkan pelanggaran ke Bawaslu berdasarkan berita-berita media online. Hal ini tidak benar,” ujarnya.


Menurut Andre, hari ini Bawaslu memberikan respon atas dua laporan. Pertama, laporan dari Relawan IT dan laporan dari Direktorat Advokasi dan Hukum BPN.

“Laporan Relawan IT inilah yang hanya berdasarkan berita-berita media online. Berbeda dengan laporan yang dilakukan oleh Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin Bang Sufmi Dasco Ahmad yang lengkap dengan bukti-bukti dugaan terstruktur, sistematis dan massif,” sambungnya.

Dia menambahkan, laporan dari BPN ikut dikembalikan oleh Bawaslu karena dianggap berkas yang disampaikan belum sesuai dengan format yang diinginkan Bawaslu.

“Setelah BPN berdiskusi dan konsultasi kami sudah memahami formulasi yang diinginkan Bawaslu dalam laporan dugaan TSM,” masih katanya.

Untuk itu dalam waktu dekat BPN akan kembali melaporkan dugaan pelanggaran TSM ke Bawaslu dengan formulasi yang di inginkan Bawaslu termasuk dengan mengkompilasi berkas yang dikembalikan hari ini.

“Intinya laporan selanjutnya kami sangat optimis sudah memenuhi keinginan Bawaslu dan tidak benar bahwa BPN melaporkan hanya berdasar berita-berita media online,” demikian Andre.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya