Berita

Artikel di Tamsh-news.com/Net

Hukum

Kuasa Hukum Ani Hasibuan Resmi Laporkan Tamsh-news.com ke Polda

SENIN, 20 MEI 2019 | 14:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Dokter Ani Hasibuan resmi melaporkan portal tamsh-news.com ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/5).

Kuasa hukum Dokter Ani Hasibuan, Slamet Hasan mengatakan portal tamsh-news.com dilaporkan karena telah memuat informasi palsu alias hoax tentang pernyataan kliennya.

“Masalah ini bergulir karena disebabkan oleh berita yang ditulis oleh tamsh-news.com dan kita sinyalir media tersebut tidak kredibel, tidak resmi. Nah kita menganggap bahwa berita yang dimuat tamsh-news.com itu bermuatan kebohongan berita yang tidak benar," ucap Slamet Hasan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).


Dia menegaskan bahwa wartawan dari portal tersebut tidak pernah mewawancarai Ani Hasibuan.

“Tidak pernah bertemu, juga tidak pernah meminta izin pemuatan berita tersebut di tamsh-news,” lanjut Slamet.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, Slamet berkesimpulan bahwa portal tamsh-news.com merupakan portal berita yang tidak resmi karena tidak adanya kontak redaksi yang bisa dihubungi, serta tidak ada penanggung jawab dan kantor redaksinya.

"Dan kita juga sudah cek ternyata tamsh-news.com juga merupakan situs atau portal berita yang tidak resmi, tidak bertanggung jawab, tidak kredibel, tidak terdaftar (di Dewan Pers)," urainya.

Atas alasan itu, pihaknya secara mantap melaporkan portal tersebut ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/3144/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada tanggal 20 Mei 2019.

"Makanya kita melaporkan tams-news.com dengan dugaan tams-news.com telah melakukan tindak pidana membuat atau manipulasi informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah dianggap otentik atau benar. Sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU ITE junto pasal 52 dengan ancaman hukuman 12 tahun," pungkasnya.

Salah satu artikel di portak ini berjudul “dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal”. Pemberitaan tersebut yang kemudian menjadi barang bukti yang dilaporkan Carolus Andre Yulika ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2019 untuk menjerat Ani Hasibuan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya