Berita

Kuasa hukum dokter Ani Hasibuan, Slamet Hasan/Net

Politik

Jalani Sidang MKEK IDI, Alasan Dokter Ani Mangkir Dari Panggilan Polda

SENIN, 20 MEI 2019 | 14:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dokter Ani Hasibuan kembali tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi lantaran akan menjalani sidang etik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kuasa hukum dokter Ani Hasibuan, Slamet Hasan menguraikan bahwa kliennya akan diperiksa kembali oleh penyidik pada Senin (20/5). Tapi di hari yang sama dokter Ani akan menjalani sidang etik yang digelar Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Hari ini rencananya Bu Ani hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi Bu Ani hari ini tidak bisa hadir kembali, karena pada hari yang sama Bu Ani dipanggil di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pusat IDI," ujar Slamet di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5) siang.


Menurutnya, sidang etik dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI lebih penting daripada pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Jadi karena MKEK berkepentingan untuk memeriksa terkait dengan klarifikasi pernyataan Bu Ani tentang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang sedang viral di media," kata Slamet.

Sidang ini menjadi penting karena akan menentukan apakah dokter Ani melakukan tindak pidana atau tidak.

"Maka kita juga mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK, nanti keputusan di MKEK seperti apa, apakah itu pidana apa tidak, baru melanjutkan ke penyidik kepolisian," jelasnya.

Diketahui, dokter Ani Hasibuan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya oleh Carolus Andre Yulika dengan laporan polisi nomor:LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus pada tanggal 12 Mei 2019.

Dokter Ani Hasibuan disangkakan telah melanggar pasal 28 Ayat 2 junto pasal 35 junto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 56 KUHP.

Dokter Ani dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (17/5) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, karena dalam kondisi sakit, Ani tak bisa datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya