Berita

Dewi Ratna Pettalolo/Net

Politik

Bawaslu Tolak Laporan BPN Karena Bukti Kecurangan Hanya Print Out Media Daring

SENIN, 20 MEI 2019 | 12:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bawaslu menolak laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu terstuktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Joko Widodo-Maruf Amin di Pilpres 2019.

Anggota Bawaslu, Dewi Ratna Pettalolo menguraikan bahwa Bawaslu menolak lantaran BPN hanya melampirkan bukti kecurangan TSM yang didapat dari pemberitaan di media daring. 

“Laporan yang dimasukkan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa print out berita online,” kata Dewi di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).


BPN, sambung Dewi, tidak menyertakan bukti-bukti seperti dokumen, surat maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan sistematis.

Jika hanya melampirkan bukti berupa tangkapan layar berita media online, kata Dewi, bukti yang dimasukkan oleh BPN belum memenuhi kriteria sebagai yang disebut bukti.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu 8/2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum,” jelas Dewi.

Sidang diketuai oleh Ketua Bawaslu Abhan dengan didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edwar Siregar, Dewi Ratna Pettalolo, dan Mohammad Afifuddin. Sementara pelapor adalah Djoko Santoso yang diwakili oleh kuasa hukum.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya