Berita

usi Dwi Harijanti/Net

Politik

People Power Bisa Muncul Jika Hal Mendasar Seluruh Rakyat Terganggu

SENIN, 20 MEI 2019 | 09:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gerakan people power hanya bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat dan bukan hanya segelintir kelompok saja. Aksi ini bisa dilakukan jika hal-hal yang mendasar dalam kehidupan masyarakat terganggu dan dirasakan semua kelompok masyarakat.

Begitu kata Gurubesar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti kepada redaksi, Senin (20/5).

“People power hanya dapat dilakukan apabila sudah menyentuh hal-hal fundamental yang dirasakan oleh sebagian besar rakyat dan tidak hanya oleh sekelompok atau sebagian kecil masyarakat," ucapnya.


Menurut Susi, jika terdapat perbedaan pandangan terhadap hasil Pilpres 2019 nanti, maka harus diselesaikan melalui proses yang ada, yakni melalui pengadilan.

"Perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dan forum hukum yang sudah tersedia. Dan persoalan-persoalan politik semacam ini lebih baik diselesaikan melalui jalur pengadilan. Atau dengan kata lain, penyelesaian soal politik melalui pengadilan atau judicialization of politics,” jelasnya.

Dengan, kata lain, Susi mengatakan bahwa pemilu sebagai perwujudan demokrasi tidak akan terwujud jika saling berprasangka buruk.

"Pemilu sebagai perwujudan demokrasi tidak akan tercapai jika terlalu banyak purbasangka dan tidak dilandasi oleh nilai-nilai dasar demokrasi substantif yaitu moralitas, keadilan, reasonableness serta itikad baik," ucapnya.

Lebih lanjut, dia berharap kepada elit untuk tidak lagi menyerukan yang dapat menciderai pilihan rakyat.

"Saya menyerukan agar para elit politik menghormati pilihan rakyat dan menghentikan ucapan, tindakan yang mencederai pilihan tersebut. Sudah saatnya berhenti memanipulasi rakyat demi kepentingan politik yang tidak bertanggung jawab dan tidak bermartabat," tandasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya