Berita

Gerakan Pemilu Damai/Dok

Politik

Ramai People Power, Gerakan Pemilu Damai Minta Rakyat Dewasa Hadapi Hasil Pemilu

MINGGU, 19 MEI 2019 | 20:36 WIB | LAPORAN:

Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional mengimbau kepada semua pihak, baik masyarakat maupun tim pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menggunakan jalur konstitusional dalam menyikapi hasil Pemilu 2019 yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 22 Mei mendatang.

"Jika menemukan dugaan pelanggaran agar melaporkan ke Bawaslu dan atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apabila berkeberatan atau tidak menerima hasil pemilu, dapat menempuh jalur sengketa PHPU ke MK dengan mengajukan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang selama ini terwacanakan," demikian bunyi keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (19/5).

Gerakan yang beranggotakan Hadar Gumay, Bivitri Susanti, Titi Anggraini, Jeirry Sumampow, Donal Fariz, Ray Rangkuti dan beberapa tokoh lain ini sadar jika beberapa waktu belakangan muncul dinamika politik seperti halnya saling klaim kemenangan Pilpres, gerakan people power, penyebaran hoax pemilu, hingga pernyataan salah satu paslon yang akan menolak hasil rekapitulasi Pemilu oleh KPU jika curang.


Oleh karenanya, mereka meminta kepada paslon dan tim kampanye untuk menghargai mekanisme hukum yang telah tersedia dalam Konstitusi dan UU Pemilu.

"Semua pihak agar menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, menghargai konstitusi, menciptakan suasana kondusif menjelang dan setelah penetapan hasil Pemilu dengan tidak melakukan provokasi, ancaman kekerasan dan seruan yang mengarah pada tindakan-tindakan yang inkonstitusional," imbau gerakan tersebut.

Tak hanya kepada peserta pemilu, mereka juga meminta kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU untuk segera menyelesaikan proses rekapitulasi nasional sesuai jadwal, yakni 22 Mei 2019.

"Tentunya dengan mengedepankan prinsip taat aturan, independensi transparansi proses dan hasil serta akurasi data hasil rekapitulasi. Kemudian memperbaiki mekanisme validasi input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sesuai keputusan Bawaslu RI Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang pelanggaran administrasi KPU RI," tegasnya.

Penekanan juga disampaikan kepada Bawaslu untuk emngoptimalkan pengawasan tahapan rekapitulasi nasional dengan mengedepankan prinsip taat hukum dan independen.

"Mendukung aparat keamanan, yakni Polri, TNI, Datasemen Khusus (Densus) 88 untuk bekerja optimal menjaga kondusifitas keamanan pelaksanaan tahapan Pemilu dan memberi rasa aman untuk semua," tutupnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya