Berita

Arya Kharisma Hardy (kanan)/Net

Politik

KPU Tak Patuhi Putusan, PB HMI: Lebih Baik Bawaslu Bubarkan Diri

MINGGU, 19 MEI 2019 | 02:55 WIB | LAPORAN:

Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk membubarkan diri.

“Jika putusan Bawaslu tidak dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya Bawaslu membubarkan diri,” ujar Pejabat Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy.

Pasalnya, jelas Arya, Bawaslu adalah lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan dan penindakan terkait pelanggaran serta sengketa proses Pemilu.


Kata Arya, Bawaslu telah menjatuhnya vonis bersalah terhadap KPU, baik terkait lembaga penyelenggara hitung cepat maupun soal pelanggaran tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).

“Terlepas kedua putusan itu dinilai kurang tegas, khususnya terkait Situng, Bawaslu perlu mengawasi apakah KPU mematuhi keputusan mereka,” ujarnya.

Sesuai pasal 463 UU nomor 7 tahun 2017, Ketum PB HMI ini mengingatkan, KPU memiliki waktu tiga hari kerja untuk melaksanakan putusan Bawaslu.
 
Seperti diketahui, dari 37 lembaga survei, ada 22 lembaga yang belum melaporkan metodologi dan sumber dana ke KPU dan lembaga tersebut harus dipublikasi KPU. Sementara terkait Situng, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data.

“Sudah sejauhmana KPU menjamin tidak terjadi kesalahan data-data yang ada di Situng. Bila ditemukan lagi kesalahan, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,” pungkas Arya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu malam (18/5).

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya