Berita

Ujang Komaruddin/Net

Politik

Pengamat: Aksi 22 Mei Dilindungi Konstitusi

SABTU, 18 MEI 2019 | 14:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Rencana aksi 22 Mei 2019 dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) menolak hasil Pemilu 2019 adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Kebebasan berkumpul, berserikat dan mengemukakan pendapat merupakan hak mutlak warga negara tanpa pengecualian.

Begitu dikatakan pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (17/5).

"Sah-sah saja aksi 22 Mei dilaksanakan, itu merupakan hak warga negara. Setiap warga negara. Siapapun tanpa terkecuali. Dan itu dilindungi konstitusi," kata Ujang.


Kebebasan mengemukakan pendapat setiap warga negara itu dijamin oleh konstitusi, termasuk dengan cara berdemonstrasi seperti yang akan digelar tanggal 22 Mei itu. Hanya saja, harus juga mengindahkan tata tertib demonstrasi dengan tidak berlaku anarkis yang mengarah pada pengrusakan fasilitas umum.

"Waga negara berhak untuk menyuarakan aspirasi dan pendapatnya dengan cara berdemonstrasi. Asalkan demonstrasinya berjalan dengan aman, damai, tertib dan tidak anarkis," sebut  Ujang.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Indonesia Politica Reveiw (IPR) ini menilai, faktor utama yang melatarbelakangi rencana aksi pada 22 Mei nanti itu bisa saja berkaitan dengan sikap penyelenggara pemilu yang dinilai tidak adil.

"Bisa saja karena demonstran menuduh penyelenggara pemilu tidak adil," demikian Ujang.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya