Berita

Diskusi yang diselenggarakan BPN/RMOL

Politik

KPU Diputus Bersalah, BPN: Segera Diskualifikasi Jokowi-Maruf

JUMAT, 17 MEI 2019 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merupakan salah satu bukti jika kecurangan Pemilu Presiden 2019 berlangsung terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). BPN Prabowo-Sandi pun mendesak KPU RI untuk segera mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Agnes Marcellina menegaskan, putusan Bawaslu yang menyebut KPU bersalah menjadi bukti tudingan penyebaran hoax kecurangan pemilu yang dilancarkan kubu lawan kepada BPN terbantahkan.

"Nah tinggal sebenarnya langkah selanjutnya, kami betul-betul sangat berharap kepada Bawaslu dan KPU bahwa memang jika sudah ada temuan pelanggaran-pelanggaran tersebut, langkah terakhir seharusnya adalah mendiskualifikasi paslon 01," tegasnya dalam diskusi bertajuk 'Suarakan Kebenaran, Lawan Kecurangan' di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).


Diskualifikasi terhadap Jokowi-Maruf ditegaskannya harus segera dilakukan. Sebab BPN dan masyarakat sebenarnya telah menemukan indikasi kecurangan yang TSM.

"Karena bukan hanya masalah Situng saja, tetapi dari sebelum prapemilu sampai dengan pasca. Bagaimana logistik untuk kepentingan pemilu saja banyak yang terlambat. Kemudian juga kotak-kotak suara yang tidak terkunci atau tidak dalam kondisi yang baik. Sampai kemudian juga masalah kesehatan dan kesejahteraan daripada anggota KPPS," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya