Berita

Radhar Tribaskoro/Net

Politik

Makna Keputusan Bawaslu

JUMAT, 17 MEI 2019 | 16:58 WIB

BAWASLU sudah putuskan bahwa KPU melanggar tata cara input data Situng. Bawaslu memerintahkan KPU memperbaikinya. Apa arti keputusan tersebut di dalam konteks sengketa Pilpres yang sudah berada di ambang pintu?

Bagi Situng Itu Sendiri

Keputusan tersebut membantah pernyataan KPU sebelumnya bahwa Situng hanyalah pelengkap. Sebaliknya, Situng adalah elemen esensial dalam pemilu yang harus dijaga keaslian dan kebenarannya. Situng tidak boleh diisi oleh data/informasi yang salah. Setiap pemasukan data harus dipastikan kebenarannya melalui tata-cara pemasukan data yang benar.


Situng adalah elemen esensial dalam sistem integritas KPU sebab sistem hitung suara online berperan dalam mekanisme cross-check antara dengan sistem rekapitulasi manual. Kesesuaian di antara keduanya menciptakan public trust yang sangat dibutuhkan oleh KPU.

Situng tidak boleh dianggap sebagai pelengkap saja, dalam arti boleh diisi dengan sampah atau kecurangan-kecurangan. Hal ini juga mengingat bahwa Situng adalah salah satu kegiatan KPU yang menyerap anggaran negara sangat besar sehingga tidak boleh disia-siakan dengan membiarkannya menjadi sampah.

Bagi BPN

Keputusan Bawaslu tersebut menjadikan gugatan BPN terhadap Situng KPU sama validnya dengan gugatan terhadap Perhitungan Manual. Karena Hitung Suara (Situng KPU) harus memberikan hasil yang sama dan sebangun dengan hasil rekapitulasi manual, maka kecurangan yang terjadi di Situng memiliki akibat yang sama bila kecurangan itu terjadi di rekapitulasi manual.

Berkaitan dengan itu temuan BPN tentang adanya 73.000 kesalahan manipulatif di Situng KPU memenuhi kualifikasi sebagai kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematik. Kecurangan terseut bisa berakibat diskualifikasi atau pembatalan pencalonan.

Bagi KPU

KPU memiliki kewajiban untuk memperbaiki kebenaran data di Situng KPU. Dalam hal ini, KPU mesti memperhatikan bahwa hasil hitung suara di Situng KPU akan sama dan sebangun dengan hasil rekapitulasi suara. Bila ditemukan adanya hasil Situng yang tidak sesuai dengan hasil rekap manual, maka harus dilakukan pembetulan setelah dilakukan penelitian.

Bagi Rakyat atau Pemilih

Keputusan Bawaslu tersebut merupakan janji atau komitmen Bawaslu untuk mewujudkan pemilu yang jurdil. Publik perlu memberikan penghargaan atas komitmen Bawaslu tersebut.

Penghargaan tersebut tentunya perlu dikaitkan dengan seberapa jauh tindak-lanjutnya. Jangan sampai Bawaslu ternyata sekadar menembakkan peluru kosong saja.

Radhar Tribaskoro
Pemerhati sosial-politik dan mantan Komisioner KPUD Jabar

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya