Berita

Wakil Ketua Komite I DPD Fahira Idris/Net

Politik

Rakyat Menunggu Penjelasan Dan Ketegasan KPU Terkait Putusan Bawaslu

JUMAT, 17 MEI 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Hasil sidang Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah atau melakukan pelanggaran terkait proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).

Dua hal pokok perkara ini memang menjadi isu atau persoalan yang terus mencuat terutama pasca pemungutan suara 17 April 2019.

Wakil Ketua Komite I DPD Fahira Idris yang membidangi persoalan politik, hukum dan HAM mengungkapkan, putusan Bawaslu ini menjadi peringatan keras bagi KPU bahwa mereka lalai menjalankan hal paling dasar dalam penyelenggaraan pemilu yaitu melanggar tata cara dan aturan prosedural yang telah ditetapkan.


"Ini peringatan keras bagi KPU. Pelanggaran ini walau sifatnya prosedural dan terkait tata cara, tetapi bagi badan publik seperti KPU yang semua aktivitasnya dibiayai uang rakyat, seharusnya tidak boleh terjadi," ujar Fahira, Kamis (17/5).

Terlebih, lanjutnya, pelanggaran ini terkait dua pokok persoalan yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan. Pertama soal lembaga quick count (proses pendaftaran yang tidak transparan dan KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk melaporkan metodologi dan sumber dana yang mereka gunakan).

Kedua, melanggar tata cara input data di Situng sehingga menimbulkan polemik panas di publik karena banyaknya kesalahan entry data.

Menurut Fahira, pusaran ketidakpercayaan sebagian publik terhadap independensi lembaga quick count yang merilis hasil pilpres adalah soal dan metodologi dan terutama sumber pendanaan. Dan KPU, abai melaporkan kepada publik terkait dua informasi penting terkait lembaga survei ini sehingga menjadikannya polemik di tengah masyarakat.

Sementara, kesalahan entry data di Situng yang selama ini oleh KPU dianggap hal yang biasa ternyata merupakan sebuah pelanggaran bahkan akibatnya begitu besar di masyarakat dan menguras energi bangsa ini kerena menjadi polemik panas yang berkepanjangan.

Dalih KPU yang selama ini menyatakan Situng adalah bentuk transparansi informasi publik bisa diterima, tetapi jika kandungan informasi publik tersebut keliru, maka berpotensi melahirkan keresahan di tengah masyarakat, dan harusnya KPU memahami konsekuensi ini.

"Rakyat menunggu penjelasan dan ketegasan KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu ini. KPU harus segera mengumumkan informasi terkait metodologi dan sumber dana lembaga hitung cepat dan mengaudit semua aspek Situng," pungkas Senator Jakarta ini.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya