Berita

Ilustrasi/Net

Politik

People Power Dibilang Makar, Orang-orang Itu Tidak Paham Hukum Dan Sejarah

JUMAT, 17 MEI 2019 | 14:39 WIB | LAPORAN:

People power bukanlah suatu hal yang melanggar konstitusi atau makar. Pihak-pihak yang menyebut people power sebagai perbuatan makar dinilai tidak paham hukum.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menjelaskan, people power maksudnya adalah membiarkan rakyat untuk mengambil sikap sendiri terkait hasil Pemilu 2019.

"Rakyat yang memiliki sikap. Itukan ada yang memilih tentu mempunyai sikap terhadap itu (hasil pilpres). Yang memilih kan puluhan juta," kata Fadli saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5).


Lebih lanjut wakil ketua DPR ini memastikan kalau people power bukanlah hal yang melanggar konstitusi atau makar. Justru menurut dia, orang-orang yang bilang people power tidak konstitusional adalah mereka yang tidak paham.

Sebab ditegaskannya, makar adalah menjatuhkan pemerintahan dengan menggunakan senjata.

"Makar itu menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan penggunaan kekerasan bersenjata dan sebagainya. Kalau orang cuma di mulut saja itu bukan makar," tegasnya.

Sejauh ini politisi PAN Eggi Sudjana telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka kasus makar. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, salah satu petinggi BPN, Amien Rais pun telah dilaporkan ke polisi terkait people power.

Terkait itu, Fadli menekankan kalau aparat pemerintah sama sekali tidak paham sejarah terkait penggunaan pasal makar.

"Penahanan dan penersangkaan bagi mereka yang kritis kepada pemerintah itu bukan makar. Ini keterlaluan, itu sudah abuse of power. Tidak pernah dalam presedennya orang begitu mudah menggunakan pasal makar. Ini pemerintah sekarang termasuk aparat penegak hukum tidak ngerti sejarah," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya