Berita

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah/Net

Politik

PEMILU 2019

Fahri Hamzah: Justru Perintah Wiranto Yang Menjurus Makar

JUMAT, 17 MEI 2019 | 13:08 WIB | LAPORAN:

Perintah Menko Polhukam Wiranto kepada Pangdam dan Kapolda agar tidak membiarkan masyarakat keluar daerah menuju Jakarta jelang pengumuman hasil Pemilu 2019 menuai reaksi dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri menegaskan, perintah itu hanya berlaku sebelum 1998.

"Sekarang UUD, UU dan seluruh perangkat hukum telah didesain untuk melindungi kebebasan rakyat untuk bergerak," kata dia saat diminta komentar atas pernyatan Wiranto itu, Jumat (17/5).

Fahri pun menyayangkan Wiranto selaku Menko Polhukam tidak membaca adanya aturan yang melindungi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapatnya.

"Sayang Polhukam tak lagi baca aturan itu. Semua yang dikatakan dia (Wiranto), adalah pendekatan kekuasaan. Itu salah," sebut inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) ini.

Menurutnya, Kemenko Polhukam tidak punya hak untuk memerintahkan para aparat penegak hukum agar melarang masyarakat datang ke Jakarta. Justru, perintah Wiranto itu dapat dikategorikan makar, karena menggunakan aparat bersenjata untuk merampas kebebasan rakyat.

"Sayang sekali orang-orang ini enggak baca undang-undang dan konstitusi. Jangan mentok lalu pakai kekuasaan belaka," cetus Fahri lagi.

Oleh karena itu, dengan tegas Fahri mengatakan bahwa demokrasi itu bukan perubahan dari peluru tajam ke peluru hampa dan pentungan, tapi perubahan pikiran bahwa keselamatan rakyat dan kebebasannya harus menjadi tujuan utama penyelenggaraan negara sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945.

Lanjut Fahri, jika kaum liberal di belakang pendekatan keamanan, pastilah motifnya ideologis karena kebencian telah membutakan mata hati. Bahkan, demi ambisi ideologi, mereka rela menghancurkan demokrasi dan negara hukum untuk mengalahkan kelompok yang mereka benci.

"Negara dikorbankan demi ambisi berkuasa," pungkas anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya peringatkan Pangdam dan Kapolda jangan membiarkan masyarakat keluar daerah menuju Jakarta. Menurut dia, langkah tersebut harus ditempuh supaya tidak terjadi penumpukan di ibukota, serta agar permasalahan di daerah tidak dibawa ke Jakarta.

Lebih lanjut, eks Panglima ABRI itu, dirinya juga memberi perintah kepada personel polisi dan tentara agar menyimpan senjata mereka pada 22 Mei nanti. Menurutnya, hal itu agar kekacauan yang terjadi pada Mei 1998 silam tidak terulang kembali.

"Senapan simpan saja. Pakai pentunggan saja. Itupun kalau perlu saja dipakai," tegas Wiranto.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya