Berita

Ani Hasibuan/Net

Politik

Dokter Ani Hasibuan Dipolisikan, Keluarga Besar UI: Kegilaan Ini Harus Dihentikan!

JUMAT, 17 MEI 2019 | 05:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) menyayangkan pemanggilan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada Dokter Robiah Khairani Hasibuan, atau yang dikenal dengan Ani Hasibuan.

Salah satu anggota IKB UI Sabrun Jamil menyebutkan, Ani Hasibuan addalah rekannya sesama alumni UI. Menurutnya, tindakan Ani Hasibuan yang kemudia disoal sejumlah pihak merupakan perwujudan dari sumpahnya atas nama profesi dan kemanusiaan.

"Kita tahu lagi ramai dua hari lalu apa kemarin Ibu Ani Hasibuan dapat panggilan polisi. Ibu Ani Hasibuan ini rekan kami di alumni UI. Dia itu seorang dokter yang disumpah atas nama sumpah dokter," ucap Sabrun di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).


Menurut Sabrun, menyoal Ani Hasibuan yang bertindak atas dasar kemanusiaan adalah suatu kegilaan.

"Kenapa profesi, kemanusiaan yang dia (Ani) tunjukkan dan profesionalitas dia sebagai dokter yang dia tunjukkan sekarang menjadi masalah di negeri kita? Kan gila ini," tegas Sabrun.

Sehingga, ia berharap kegilaan tersebut harus dihentikan untuk masa depan bangsa Indonesia.

"Kegilaan ini enggak bisa diteruskan, mari kita luruskan lagi bangsa ini ke depan," pungkasnya.

Diketahui, Ani Hasibuan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya oleh Carolus Andre Yulika dengan laporan polisi nomor:LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus pada tanggal 12 Mei 2019.

Ani Hasibuan disangka telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 35 junto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 56 KUHP.

Ani dituding telah menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat yang terdapat di portal media berita tamshnews.com.

Oleh karena itu, Ani dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (17/5) sekitar pukul 10:00 WIB di ruang Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hal tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan yang tercantum pada nomor: SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus pada tanggal 15 Mei 2019.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya