Berita

Ani Hasibuan/Net

Politik

Dokter Ani Hasibuan Dipolisikan, Keluarga Besar UI: Kegilaan Ini Harus Dihentikan!

JUMAT, 17 MEI 2019 | 05:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) menyayangkan pemanggilan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada Dokter Robiah Khairani Hasibuan, atau yang dikenal dengan Ani Hasibuan.

Salah satu anggota IKB UI Sabrun Jamil menyebutkan, Ani Hasibuan addalah rekannya sesama alumni UI. Menurutnya, tindakan Ani Hasibuan yang kemudia disoal sejumlah pihak merupakan perwujudan dari sumpahnya atas nama profesi dan kemanusiaan.

"Kita tahu lagi ramai dua hari lalu apa kemarin Ibu Ani Hasibuan dapat panggilan polisi. Ibu Ani Hasibuan ini rekan kami di alumni UI. Dia itu seorang dokter yang disumpah atas nama sumpah dokter," ucap Sabrun di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Menurut Sabrun, menyoal Ani Hasibuan yang bertindak atas dasar kemanusiaan adalah suatu kegilaan.

"Kenapa profesi, kemanusiaan yang dia (Ani) tunjukkan dan profesionalitas dia sebagai dokter yang dia tunjukkan sekarang menjadi masalah di negeri kita? Kan gila ini," tegas Sabrun.

Sehingga, ia berharap kegilaan tersebut harus dihentikan untuk masa depan bangsa Indonesia.

"Kegilaan ini enggak bisa diteruskan, mari kita luruskan lagi bangsa ini ke depan," pungkasnya.

Diketahui, Ani Hasibuan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya oleh Carolus Andre Yulika dengan laporan polisi nomor:LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus pada tanggal 12 Mei 2019.

Ani Hasibuan disangka telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 35 junto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 56 KUHP.

Ani dituding telah menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat yang terdapat di portal media berita tamshnews.com.

Oleh karena itu, Ani dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (17/5) sekitar pukul 10:00 WIB di ruang Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hal tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan yang tercantum pada nomor: SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus pada tanggal 15 Mei 2019.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya