Berita

Chusnul Mariyah/Net

Politik

Bila Quick Count Untuk Penggiringan Suara, Chusnul: Tahun 2004 Tidak Laku

SELASA, 14 MEI 2019 | 22:00 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

. Data-data yang disajikan sejumlah lembaga survei di sejumlah televisi dinilai bukan quick count tapi sampling Pemilu.

Hal itu diungkapkan ungkap dosen FISIP Universitas Indonesia (UI) yang juga mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prof Chusnul Mariyah.

Chusnul menerangkan, hal tersebut berdasarkan hasil diskusi dengan teman-teman dari ITB dan dari lembaga pemantau pemilu independen ketika membicarakan soal quick count. Sebetulnya quick count pertama kali dilakukan di negara Filipina.


“Saat itu warga negara Filipina membuat quick count untuk mengantisipasi penyelenggara pemilu melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Tapi quick count yang dilakukan di Filipina adalah menghitung suara di semua tempat pemungutan suara (TPS) dan bukan berdasarkan data sampling. Makanya saya bilang yang kemarin muncul di TV-TV itu sampling pemilu dan bukan quick count,” ujarnya.

Terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan anggota KPU ini menjelaskan konsep Situng KPU adalah konsep yang dibuat tahun 2004.

 â€œSaat itu pada hari pertama pencoblosan, saat saya meninggalkan kantor pada pukul 02.00 WIB, data yang sudah masuk ada 260.000-an TPS. Kemudian hari kedua 500.000 TPS. Sehingga pada saat itu ada lembaga survei yang melakukan quick count dengan sample 1.619 TPS, mereka tidak bisa apa-apa,” kata Chusnul dalam wawancara dengan Bravos Radio.

Menurut dia, KPU saat itu menyampaikan juga data tersebut ke kantor berita Antara, RRI, dan TVRI. Saat itu KPU agak berantem sedikit dengan TV-TV swasta. Kenapa? Karena KPU kasih data itu ke mereka, tapi oleh TV-TV swasta dijual.

“Saya tidak mau. Makanya harus membuat pernyataan bahwa rakyat bebas untuk mendapatkan data itu. Saat itu kami berpusat di hotel Borobudur, yakni pusat Tabulasi Nasional Pemilu ( TNP). Semua, siapa pun rakyat bisa datang dan melihat ke sana,” terang Chusnul.

Kata dosen FISIP UI ini,  ada contoh lain yakni, di Prancis. Dimana quick count dilaksanakan oleh KPU di setiap TPS. Jadi setiap 200 pemilih pertama yang memilih di TPS, hasilnya dikirimkan ke KPU.

Selanjutnya, pada pukul 8 pagi, ketika 200 pemilih di tiap TPS selesai memilih maka hasilnya diumumkan oleh KPU. Itupun hasilnya diumumkan cukup sekali saja bukan berlarut-larut seperti yang ditayangkan di sejumlah TV kemarin.

“Jadi kalau yang dilakukan quick count dengan maksud penggiringan suara, pada pemilu 2004 dulu tidak laku,” kata Chusnul.

Chusnul menceritakan, sebetulnya sejak tahun 2004 sudah dibuatkan sistem transparansi dan akuntabilitas kerja KPU.

Selain itu, KPU punya petugas data entry KPU di 4.200-an kecamatan, dari 5.015 kecamatan di seluruh Indonesia.

KPU mengirimkan semua komputer baru ke petugas data entry KPU. Juga menarik kabel data baru, yang waktu itu dipasok PT Telkom sekitar 51%-nya. Kemudian sisanya menggunakan telepon satelit (PSN).

Dipastikan pada saat itu tidak ada orang asing satu pun di dalamnya, karena KPU tidak mau ada orang asing yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu.
 
“Ini bagian dari nasionalisme KPU saat itu untuk memilih pemimpin negara yang berdaulat,” tegas Chusnul seraya menerangkan bahwa pada saat itu ada orang asing yang mencoba ikut campur.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya