Berita

Asfinawati/Net

Politik

YLBHI: Pemerintah Tidak Boleh Gunakan Pasal Makar Sembarangan

SELASA, 14 MEI 2019 | 15:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI)-LBH Jakarta Asfinawati menjelaskan, dalam KUHP asli yang bersumber dari Belanda, makar adalah Anslaag yang berarti serangan.

"Jadi dikatakan makar apabila ada serangan atau percobaan serangan, kalau tidak ada upaya melakukan serangan, ya tidak makar," kata Asfinawati di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Oleh karenanya, menurut Asfinawati, penggunaan terminologi makar oleh pemerintah melalui Polri terhadap orang-orang yang berbeda pendapat sebagai makar sengat membahayakan.


"Karena makar ini punya dimensi yang berat, mau memberontak, menggulingkan pemerintahan, mau menyerang," ujarnya.

Seharusnya, sambung dia, jika ada pelanggaran hukum, pemerintah tidak gampang mengecap orang ataupun kelompok ingin berbuat makar, melainkan harus memakai pasal-pasal sesuai UU yang ada.

"Kalau tidak ada ya dibebaskan, jangan sampai menggunakan pasal makar sembarangan," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya