Berita

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati/RMOL

Politik

Perilaku Pemerintah Berbahaya Bagi Demokrasi Dan Supremasi Hukum

SELASA, 14 MEI 2019 | 13:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perilaku yang diperlihatkan pemerintah dinilai telah membahayakan bagi kehidupan demokrasi dan supremasi hukum di negeri ini. Padahal, sesuai amanat pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Indonesia adalag negara hukum.

“Negara hukum di antaranya ditandai dengan supremasi hukum, bukan kekuasaan,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati kepada wartawan di YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Dia menjelaskan bahwa reformasi yang terjadi pada 21 tahun silam bertujuan untuk membuat Indonesia sebagai negara yang mengutamakan hukum, ham dan demokrasi. Namun kini, tujuan itu terancam dengan adanya 11 kebijakan atau perilaku yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rakyatnya.


Seperti, SK Menkopolhukam tentang tim pengawas omongan tokoh atau asistensi hukum, penggunaan pasal makar oleh Kepolisian secara serampangan, hak tidak memilih atau golput dijerat UU ITE dan KUHP.

Kemudian, rencana pembentukan dewan kerukunan nasional, pemerintah memasukan pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKHUP, dan perluasan penempatan militer di kementerian melalui revisi UU TNI.

“UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU juga telah mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan,” tegasnya.

Selain itu, ada juga upaya-upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti saat Aksi May Day.

Selanjutnya, sambung Asfinawati, ada MoU Kementerian-Kementerian dan Badan-badan Usaha dengan TNI. Termasuk, Permendagri 3/2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).

“Terakhir ada UU 16/2017 tentang Pengesahan Perpu 2/2017 tentang Perubahan Atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU,” katanya.

Menurutnya, ada pola garis besar yang tergambar dalam ke sebelas kebijakan pemerintah tersebut. Pertama menghambat kebebasan sipil untuk berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi dan berkeyakinan. Kemudian, mengabaikan hukum yang berlaku baik itu konstitusi, TAP MPR, maupun UU.

“Ketiga, memiliki watak yang represif, mengedepankan pendekatan keamanan dan melihat kritik sebagai ancaman,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya