Berita

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati/RMOL

Politik

Perilaku Pemerintah Berbahaya Bagi Demokrasi Dan Supremasi Hukum

SELASA, 14 MEI 2019 | 13:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perilaku yang diperlihatkan pemerintah dinilai telah membahayakan bagi kehidupan demokrasi dan supremasi hukum di negeri ini. Padahal, sesuai amanat pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Indonesia adalag negara hukum.

“Negara hukum di antaranya ditandai dengan supremasi hukum, bukan kekuasaan,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati kepada wartawan di YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Dia menjelaskan bahwa reformasi yang terjadi pada 21 tahun silam bertujuan untuk membuat Indonesia sebagai negara yang mengutamakan hukum, ham dan demokrasi. Namun kini, tujuan itu terancam dengan adanya 11 kebijakan atau perilaku yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rakyatnya.


Seperti, SK Menkopolhukam tentang tim pengawas omongan tokoh atau asistensi hukum, penggunaan pasal makar oleh Kepolisian secara serampangan, hak tidak memilih atau golput dijerat UU ITE dan KUHP.

Kemudian, rencana pembentukan dewan kerukunan nasional, pemerintah memasukan pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKHUP, dan perluasan penempatan militer di kementerian melalui revisi UU TNI.

“UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU juga telah mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan,” tegasnya.

Selain itu, ada juga upaya-upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti saat Aksi May Day.

Selanjutnya, sambung Asfinawati, ada MoU Kementerian-Kementerian dan Badan-badan Usaha dengan TNI. Termasuk, Permendagri 3/2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).

“Terakhir ada UU 16/2017 tentang Pengesahan Perpu 2/2017 tentang Perubahan Atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU,” katanya.

Menurutnya, ada pola garis besar yang tergambar dalam ke sebelas kebijakan pemerintah tersebut. Pertama menghambat kebebasan sipil untuk berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi dan berkeyakinan. Kemudian, mengabaikan hukum yang berlaku baik itu konstitusi, TAP MPR, maupun UU.

“Ketiga, memiliki watak yang represif, mengedepankan pendekatan keamanan dan melihat kritik sebagai ancaman,” pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya