Berita

Dadang Kahmad/Net

Politik

Muhammadiyah Jadikan Umatan Wasathan Sebagai Pilihan Gerakan

SELASA, 14 MEI 2019 | 08:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Muhammadiyah telah menjadikan umatan wasathan sebagai pilihan gerakan. Pilihan tersebut diambil lantaran wasathiyah merupakan gerakan tengahan yang berorientasi pada pencerahan.

Begitu tegas Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad dalam Pengkajian Ramadan PP Muhammadiyah bertema “Risalah  Pencerahan  dalam  Kehidupan Keumatan dan Kebangsaan:  Tinjauan Ekonomi, Politik dan Sosial Budaya" di kampus Institute Teknologi Bisnis Ahmad Dahlan, Ciputat, Jakarta, Senin (13/5).

“Dalam umatan wasathan, perbedaan bukan berarti permusuhan yang menjadi halangan bagi upaya bersama membangun peradaban umat dan bangsa,” kata Dadang.


Menurutnya, membangun masyarakat tengahan telah dilakukan oleh Nabi Muhammad dengan piagam Madinah. Piagam yang berisi 47 pasal itu sudah terdapat prinsip wasathiyah.

“Sementara dalam konteks kekinian di Indonesia, prinsip wasathiyah tercermin dalam pedoman Muhammadiyah,” sambungnya.

Diuraikan Dadang, Piagam Madinah mengandung delapan karakter, yaitu karakter tauhid, persatuan, persaudaraan, persamaan, pengakuan kebinekaan, toleransi, demokrasi, dan HAM.

Sikap toleransi dan moderat ditunjukkan oleh Nabi dengan mengakui keberadaan Yahudi dan menyantuninya asal tidak berbuat zalim dan jahat.

“Jadi, ada sistem sosial yang saling menopang, menjadi bangunan yang saling memperkuat, tidak saling memusuhi. Persoalan menyangkut kepentingan bersama diputuskan secara demokratis”, demikian Dadang Kahmad.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya