Berita

Taufan Tuarita/Net

Politik

PB HMI: Bila Terjadi Disintegrasi Bangsa, KPU Dan Bawaslu Yang Bertanggungjawab

SELASA, 14 MEI 2019 | 02:55 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah pihak yang paling bertanggungjawab bila terjadi disintegrasi bangsa pasca pelaksanaan Pemilu 2019.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB HMI, Taufan Tuarita dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (13/5) malam.

"Banyaknya permasalahan yang muncul, baik di masyarakat ataupun di partai politik serta capres, sebelum dan pasca pemungutan suara pada 17 April menjadi tanggungjawab KPU dan Bawaslu. Bila dibiarkan berlarut bisa menimbulkan disintegrasi bangsa," tegas Taufan.


Menurut Sekjen PB HMI, masyarakat luas bisa menyimak dan mengetahui, sebelum hari pencoblosan dan pada hari H, banyak kesalahan yang menjadi tanggungjawab KPU dan Bawaslu.

Misalnya, jelas Taufan, adanya kertas suara yang berada tidak pada tempatnya dan sudah dicoblos seperti yang terjadi di Malaysia.

Sementara di Medan, Situbondo, dan Purwakarta, pada hari H pencoblosan tidak ada surat suara untuk pemilihan presiden. Sehingga harus ditunda.

Disamping itu, lanjutnya, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU menjadi biang keresahan tersendiri di masyarakat luas.

"Terlalu banyak kesalahan input, mulai dari suara yang berubah, hingga tidak lengkapnya unsur-unsur yang ditayangkan. Ada angka, tapi tidak ada C1nya," ungkap Taufan.

Dalam pandangan PB HMI, jelas mantan Bendahara Umum PB HMI ini, ketidaktegasan KPU dan Bawaslu dalam menangani semua permalahan yang muncul telah menimbulkan berbagai konflik di masyarakat luas.

"Masyarakat jadi tidak percaya terhadap kinerja KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan Pemilu yang jujur, adil, berintegritas, dan bermartabat" pungkas Taufan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya