Berita

Taufan Tuarita/Net

Politik

PB HMI: Bila Terjadi Disintegrasi Bangsa, KPU Dan Bawaslu Yang Bertanggungjawab

SELASA, 14 MEI 2019 | 02:55 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah pihak yang paling bertanggungjawab bila terjadi disintegrasi bangsa pasca pelaksanaan Pemilu 2019.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB HMI, Taufan Tuarita dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (13/5) malam.

"Banyaknya permasalahan yang muncul, baik di masyarakat ataupun di partai politik serta capres, sebelum dan pasca pemungutan suara pada 17 April menjadi tanggungjawab KPU dan Bawaslu. Bila dibiarkan berlarut bisa menimbulkan disintegrasi bangsa," tegas Taufan.


Menurut Sekjen PB HMI, masyarakat luas bisa menyimak dan mengetahui, sebelum hari pencoblosan dan pada hari H, banyak kesalahan yang menjadi tanggungjawab KPU dan Bawaslu.

Misalnya, jelas Taufan, adanya kertas suara yang berada tidak pada tempatnya dan sudah dicoblos seperti yang terjadi di Malaysia.

Sementara di Medan, Situbondo, dan Purwakarta, pada hari H pencoblosan tidak ada surat suara untuk pemilihan presiden. Sehingga harus ditunda.

Disamping itu, lanjutnya, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU menjadi biang keresahan tersendiri di masyarakat luas.

"Terlalu banyak kesalahan input, mulai dari suara yang berubah, hingga tidak lengkapnya unsur-unsur yang ditayangkan. Ada angka, tapi tidak ada C1nya," ungkap Taufan.

Dalam pandangan PB HMI, jelas mantan Bendahara Umum PB HMI ini, ketidaktegasan KPU dan Bawaslu dalam menangani semua permalahan yang muncul telah menimbulkan berbagai konflik di masyarakat luas.

"Masyarakat jadi tidak percaya terhadap kinerja KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan Pemilu yang jujur, adil, berintegritas, dan bermartabat" pungkas Taufan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya