Berita

Jumpa pers di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/RMOL

Politik

Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Terancam Penjara Seumur Hidup

SENIN, 13 MEI 2019 | 13:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang pemuda yang viral karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi dalam sebuah video dikenakan pasal makar. Pria berinisial HS itu, kini terancam hukuman seumur hidup.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, HS patut diduga dan disangka melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

"Terhadap tersangka ini kami jerat pasal 104 KUHP dan atau pasal 110 KUHP kemudian pasal 336 dan juga pasal 27 ayat 4 UU ITE," ucap AKBP Ade Ary dalam jumpa pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5).


HS sendiri tidak ikut dihadirkan ke awak media karena masih dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik.

Hingga kini, kata Ade, HS masih diperiksa sehingga pihak kepolisian belum mengetahui motif dan niat pelaku mengucapkan kata-kata yang dinilai sebagai perbuatan makar.

"Kemudian terhadap tersangka ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakangnya," katanya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian HS yang digunakan sesuai dengan video yang viral.

Adapun video HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi terekam saat aksi damai di gedung Bawaslu RI pada Jumat (10/5) lalu.

Akibatnya video tersebut, HS dilaporkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi, Mania Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5). Laporan itu diterima penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya