Berita

Jumpa pers di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/RMOL

Politik

Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Terancam Penjara Seumur Hidup

SENIN, 13 MEI 2019 | 13:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang pemuda yang viral karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi dalam sebuah video dikenakan pasal makar. Pria berinisial HS itu, kini terancam hukuman seumur hidup.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, HS patut diduga dan disangka melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

"Terhadap tersangka ini kami jerat pasal 104 KUHP dan atau pasal 110 KUHP kemudian pasal 336 dan juga pasal 27 ayat 4 UU ITE," ucap AKBP Ade Ary dalam jumpa pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5).


HS sendiri tidak ikut dihadirkan ke awak media karena masih dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik.

Hingga kini, kata Ade, HS masih diperiksa sehingga pihak kepolisian belum mengetahui motif dan niat pelaku mengucapkan kata-kata yang dinilai sebagai perbuatan makar.

"Kemudian terhadap tersangka ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakangnya," katanya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian HS yang digunakan sesuai dengan video yang viral.

Adapun video HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi terekam saat aksi damai di gedung Bawaslu RI pada Jumat (10/5) lalu.

Akibatnya video tersebut, HS dilaporkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi, Mania Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5). Laporan itu diterima penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya