Berita

Foto:Net

Politik

PILPRES 2019

Jangan Bawa Ke MK, Jerat Saja KPU Dengan Pasal 532 UU Pemilu

SENIN, 13 MEI 2019 | 12:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kecurangan pemilu yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dilaporkan oleh masyarakat dengan menggunakan Pasal 352 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua Umum Badan Pemenangan Nasional Indonesia Muda, Hilman Firmansyah mengatakan, pihaknya tidak terlalu yakin perkara pemilu khususnya pilpres dapat dituntaskan jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika kecurangan pemilu dibawa ke MK, kami menduga pihak paslon tertentu yang akan dimenangkan," ujar Hilman, Senin (13/5).


Jelas dia, seperti diketahui hakim MK akan "tunjuk" kepada pemerintah dengan dukungan dari DPR. Objektivitas dan kredibilitasnya dalam banyak hal lebih menguntungkan yang berkuasa.

"Kita tidak terlalu berharap banyak dengan MK, pengalaman mereka juga tidak terlalu Objektif. Makanya kami mengajak masyarakat menggunakan Pasal 532 UU 7/2017," terang Hilman.

Dalam Pasal 532 disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimum Rp 48 juta.

"Ini (sanksinya) besar sekali. Yang kedua, UU ini adalah lex spesialis, artinya dia sangat kuat tidak bisa dibatalkan UU lain," tegas Hilman.

Saat pelaksanaan pemilu diketahui ternyata banyak sekali temuan kecurangan pada level kelurahan, kecamatan, kabupatem/kota dan seterusnya. Dengan demikian, hal ini tidak boleh dibiarkan.

"Kami mengajak rakyat menuntut siapapun yang menghilangkan satu suara karena itu dijamin oleh UU. Kita harus sosialisasikan kepada rakyat kita, dapat menggunakan UU ini agar betul-betul Pemilu ini jujur dan Adil," demikian Hilman.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya