Berita

Foto:Net

Politik

PILPRES 2019

Jangan Bawa Ke MK, Jerat Saja KPU Dengan Pasal 532 UU Pemilu

SENIN, 13 MEI 2019 | 12:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kecurangan pemilu yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dilaporkan oleh masyarakat dengan menggunakan Pasal 352 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua Umum Badan Pemenangan Nasional Indonesia Muda, Hilman Firmansyah mengatakan, pihaknya tidak terlalu yakin perkara pemilu khususnya pilpres dapat dituntaskan jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika kecurangan pemilu dibawa ke MK, kami menduga pihak paslon tertentu yang akan dimenangkan," ujar Hilman, Senin (13/5).


Jelas dia, seperti diketahui hakim MK akan "tunjuk" kepada pemerintah dengan dukungan dari DPR. Objektivitas dan kredibilitasnya dalam banyak hal lebih menguntungkan yang berkuasa.

"Kita tidak terlalu berharap banyak dengan MK, pengalaman mereka juga tidak terlalu Objektif. Makanya kami mengajak masyarakat menggunakan Pasal 532 UU 7/2017," terang Hilman.

Dalam Pasal 532 disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimum Rp 48 juta.

"Ini (sanksinya) besar sekali. Yang kedua, UU ini adalah lex spesialis, artinya dia sangat kuat tidak bisa dibatalkan UU lain," tegas Hilman.

Saat pelaksanaan pemilu diketahui ternyata banyak sekali temuan kecurangan pada level kelurahan, kecamatan, kabupatem/kota dan seterusnya. Dengan demikian, hal ini tidak boleh dibiarkan.

"Kami mengajak rakyat menuntut siapapun yang menghilangkan satu suara karena itu dijamin oleh UU. Kita harus sosialisasikan kepada rakyat kita, dapat menggunakan UU ini agar betul-betul Pemilu ini jujur dan Adil," demikian Hilman.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya