Berita

Foto:Net

Politik

PILPRES 2019

Jangan Bawa Ke MK, Jerat Saja KPU Dengan Pasal 532 UU Pemilu

SENIN, 13 MEI 2019 | 12:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kecurangan pemilu yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dilaporkan oleh masyarakat dengan menggunakan Pasal 352 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua Umum Badan Pemenangan Nasional Indonesia Muda, Hilman Firmansyah mengatakan, pihaknya tidak terlalu yakin perkara pemilu khususnya pilpres dapat dituntaskan jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika kecurangan pemilu dibawa ke MK, kami menduga pihak paslon tertentu yang akan dimenangkan," ujar Hilman, Senin (13/5).


Jelas dia, seperti diketahui hakim MK akan "tunjuk" kepada pemerintah dengan dukungan dari DPR. Objektivitas dan kredibilitasnya dalam banyak hal lebih menguntungkan yang berkuasa.

"Kita tidak terlalu berharap banyak dengan MK, pengalaman mereka juga tidak terlalu Objektif. Makanya kami mengajak masyarakat menggunakan Pasal 532 UU 7/2017," terang Hilman.

Dalam Pasal 532 disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimum Rp 48 juta.

"Ini (sanksinya) besar sekali. Yang kedua, UU ini adalah lex spesialis, artinya dia sangat kuat tidak bisa dibatalkan UU lain," tegas Hilman.

Saat pelaksanaan pemilu diketahui ternyata banyak sekali temuan kecurangan pada level kelurahan, kecamatan, kabupatem/kota dan seterusnya. Dengan demikian, hal ini tidak boleh dibiarkan.

"Kami mengajak rakyat menuntut siapapun yang menghilangkan satu suara karena itu dijamin oleh UU. Kita harus sosialisasikan kepada rakyat kita, dapat menggunakan UU ini agar betul-betul Pemilu ini jujur dan Adil," demikian Hilman.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya