Berita

Lambang MA/RMOL

Politik

Sore Nanti, Rachmawati Urai Alasan Gugat Pasal 3 PKPU Ke MA

SENIN, 13 MEI 2019 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan uji materi putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri terhadap pasal Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU 5/2019 tertunda.

Pengacara Rachmawati, M Taufikurahman menyebut laporan tersebut tertunda karena ada berkas yang tertinggal.

"Ada beberapa berkas tertinggal, karena sudah masuk waktu istirahat juga jadi kita akan kembali lagi jam 1 siang," ujar Taufik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/5).


Taufik memastikan laporan tersebut hanya diwakili saja. Sementara Rachma akan memberikan keterangan pers sore nanti di kediamannya.

"Laporan nanti diwakili, jadi rekan-rekan media nanti menunggu keterangan pers yang akan disampaikan Ibu Rachmawati di kediamannya sore ini," demikian Taufik.

Rachmawati Soekarnoputri dan koleganya Mayjen (Purn) Asril H Tanjung SIP melayangkan gugatan uji materi terhadap PKPU 5/2019, khususnya pasal 3 karena dianggap melanggar konstitusi.

Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU itu berisi 'dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih'.

Dalam membuat gugatan itu, Rachma juga didampingi oleh Tim IX yang terdiri dari sejumlah tokoh yaitu, Syamsul Rizal, Dahlia Zein, Putut Riyadi Wibowo, Ristiyanto, Eko Santjojo, Hasbil Mustaqim dan Taufiqurrahman Ketua Bidang Hukum dan Seluruh jajaran LBH  Ormas Baladhika Indonesia Jaya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya