Berita

Lambang MA/RMOL

Politik

Sore Nanti, Rachmawati Urai Alasan Gugat Pasal 3 PKPU Ke MA

SENIN, 13 MEI 2019 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan uji materi putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri terhadap pasal Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU 5/2019 tertunda.

Pengacara Rachmawati, M Taufikurahman menyebut laporan tersebut tertunda karena ada berkas yang tertinggal.

"Ada beberapa berkas tertinggal, karena sudah masuk waktu istirahat juga jadi kita akan kembali lagi jam 1 siang," ujar Taufik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/5).


Taufik memastikan laporan tersebut hanya diwakili saja. Sementara Rachma akan memberikan keterangan pers sore nanti di kediamannya.

"Laporan nanti diwakili, jadi rekan-rekan media nanti menunggu keterangan pers yang akan disampaikan Ibu Rachmawati di kediamannya sore ini," demikian Taufik.

Rachmawati Soekarnoputri dan koleganya Mayjen (Purn) Asril H Tanjung SIP melayangkan gugatan uji materi terhadap PKPU 5/2019, khususnya pasal 3 karena dianggap melanggar konstitusi.

Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU itu berisi 'dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih'.

Dalam membuat gugatan itu, Rachma juga didampingi oleh Tim IX yang terdiri dari sejumlah tokoh yaitu, Syamsul Rizal, Dahlia Zein, Putut Riyadi Wibowo, Ristiyanto, Eko Santjojo, Hasbil Mustaqim dan Taufiqurrahman Ketua Bidang Hukum dan Seluruh jajaran LBH  Ormas Baladhika Indonesia Jaya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya