Berita

Lambang MA/RMOL

Politik

Sore Nanti, Rachmawati Urai Alasan Gugat Pasal 3 PKPU Ke MA

SENIN, 13 MEI 2019 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan uji materi putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri terhadap pasal Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU 5/2019 tertunda.

Pengacara Rachmawati, M Taufikurahman menyebut laporan tersebut tertunda karena ada berkas yang tertinggal.

"Ada beberapa berkas tertinggal, karena sudah masuk waktu istirahat juga jadi kita akan kembali lagi jam 1 siang," ujar Taufik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/5).


Taufik memastikan laporan tersebut hanya diwakili saja. Sementara Rachma akan memberikan keterangan pers sore nanti di kediamannya.

"Laporan nanti diwakili, jadi rekan-rekan media nanti menunggu keterangan pers yang akan disampaikan Ibu Rachmawati di kediamannya sore ini," demikian Taufik.

Rachmawati Soekarnoputri dan koleganya Mayjen (Purn) Asril H Tanjung SIP melayangkan gugatan uji materi terhadap PKPU 5/2019, khususnya pasal 3 karena dianggap melanggar konstitusi.

Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU itu berisi 'dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih'.

Dalam membuat gugatan itu, Rachma juga didampingi oleh Tim IX yang terdiri dari sejumlah tokoh yaitu, Syamsul Rizal, Dahlia Zein, Putut Riyadi Wibowo, Ristiyanto, Eko Santjojo, Hasbil Mustaqim dan Taufiqurrahman Ketua Bidang Hukum dan Seluruh jajaran LBH  Ormas Baladhika Indonesia Jaya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya