Berita

Adian Napitupulu/RMOL

Politik

Para Pahlawan Reformasi Berjuang Tanpa Meminta Kekuasaan

MINGGU, 12 MEI 2019 | 20:23 WIB | LAPORAN:

Para pejuang yang turut serta dalam memperjuangkan Reformasi 12 Mei 1998 tidak meminta imbalan dalam bentuk apapun, termasuk kekuasaan.
Hal itu disampaikan Mantan aktivis pergerakan mahasiwa 98, sekaligus politisi PDI Perjuangan Adian Yunus Yusak Napitupulu, usai menziarahi dua pejuang Reformasi 12 Mei 1998 yakni Elang Mulia Lesmana dan Heri Hartanto, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).

"Aktivis 98 ini aktivis yang paling baik hati. Kenapa gue bilang baik hati? Ketika Soeharto jatuh mereka tidak meminta kekuasaan. Soeharto jatuh mereka kembali kuliah ada yang kemudian bekerja ada yang segala macem segala macem," ungkap Adian.

Atas tragedi yang menewaskan 1190 korban atas kerusuhan Mei 1998 di Ibu Kota Jakarta dan 27 orang meninggal akibat senjata ini, Adian juga menyinggung sosok-sosok penguasa Orde Baru salah satunya keluarga cendana, yang dikatakannya ingin kembali menguasi tanah air. Dengan itu Adian menegaskan untuk tidak membiarkan sosok-sosok tersebut melangkah ke Istana.

Atas tragedi yang menewaskan 1190 korban atas kerusuhan Mei 1998 di Ibu Kota Jakarta dan 27 orang meninggal akibat senjata ini, Adian juga menyinggung sosok-sosok penguasa Orde Baru salah satunya keluarga cendana, yang dikatakannya ingin kembali menguasi tanah air. Dengan itu Adian menegaskan untuk tidak membiarkan sosok-sosok tersebut melangkah ke Istana.
Dalam ziarah ini tampak di antaranya yaitu mantan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Trisakti tahun 1997/1998 Julianto Hendro Cahyono, juga beberapa mantan aktivis pergerakan mahassiwa 98 yaitu Adian Napitupulu, Wahab Talaohu, dan Benny Rhamdhani.

Prosesi diawali doa bersama dilanjutkan menabur bunga dan air. Tak sedikit di antara mereka menitikkan air mata.

Selain alumni, hadir juga puluhan mahasiswa Trisakti mengenakan almamater biru tua khas Trisakti.

Bintang Jasa Pratama menjadi nama yang disematkan kepada Elang Mulia Lesmana dan Heri Hartanto sebagai Pejuang Reformasi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 057/TK/2005, 15 Agustus 2005.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya