Berita

Foto: Net

Bisnis

Kepentingan Debitur Dilindungi UU Jaminan Fidusia

MINGGU, 12 MEI 2019 | 12:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

UU Jaminan Fidusia mempunyai peran penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia. UU 42/1999 yang bersifat accesoir ini merupakan landasan hukum terhadap perjanjian kredit.

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daulat Pandapotan Silitonga mengatakan UU ini sangat memperhatikan kepentingan debitur, dengan memberikan jaminan hukum kepada benda bergerak atau kendaraan yang dikredit dari kreditur.

Dia menjelaskan bahwa jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang harus diperjanjikan terlebih dahulu di antara para pihak.


“Perjanjian ini harus mengikuti dan melihat pada perjanjian dasar atau perjanjian pokok yang menerbitkan utang atau kewajiban atau prestasi bagi debitur terhadap kreditur,” kata Daulat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5).

Di dalam pasal 14 ayat 3 UU Jaminan fidusia mengatur jaminan lahir saat dilakukan pendaftaraan jaminan fidusia. Artinya, apabila jaminan fidusia belum didaftarkan, maka kreditur belum memiliki hak jaminan fidusia. Termasuk, hak untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang sedang dijaminkan.

Hal ini, sambung Daulat, tentu memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para pihak melalui lembaga pendaftaran fidusia.

“Meski tujuan pengaturan lembaga jaminan khusus kebendaan, utamanya guna melindungi kepentingan kreditur sebagai penyedia dana dalam perjanjian pinjam meminjam, namun kententuan yang terdapat di UU Jaminan Fidusia tetap memperhatikan kepentingan para pihak secara seimbang, termasuk kepentingan debitur,” sambungnya.

Kreditur dalam UU ini tidak diberi kewenangan untuk mengambil paksa benda yang menjadi objek jaminan fidusia dari tangan debitur. Mereka harus melakukan hal tersebut dengan bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.

“Dalam rangka eksekusi fidusia, Kapolri sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri 8/2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang sudah berlaku sejak 22 Juni 2011,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya