Berita

Ilustrasi?Net

Nusantara

Kasus Dugaan TPP Dihentikan, MPPG Layangkan Surat Ke Bawaslu

KAMIS, 09 MEI 2019 | 03:46 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

. Terkait dihentikannya tiga kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Garut, Masyarakat Peduli Pemilu Garut (MPPG) akan melayangkan surat keberatan ke Bawaslu Jawa Barat.

"MPPG Garut akan melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu Jabar," ujar Koordinator MPPG, Gilar Noval Renaldi.

Menurut Gilar, Bawaslu beralasan penghentikan kasus tersebut disebabkan tidak memenuhi syarat formil dan meteril.


"Katanya tidak memenuhi unsur. Jelas bukti sudah diamankan oleh Bawaslu Garut termasuk kasusnya hasil temuan Bawaslu. Heran ada konspirasi apa yang terjadi," ungkap Kordinator MPPG itu dikutip Kantor Berita RMOL Jabar, Rabu (8/5).

Gilar menyayangkan dihentikannya penanganan tiga kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) oleh Bawaslu Garut.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan, Asep Nurjaman menyatakan hasil pleno Sentra Gakkumdu memiliki alasan kuat untuk menghentikan penyelidikan tiga kasus dugaan TPP.

"Tiga laporan tersebut dihentikan karena Sentra Gakkumdu menyimpulkan berdasarkan logis yuridis tidak terpenuhinya syarat formil dan materil," ujar Asep.

Ketiga dugaan kasus TPP yang dihentikan, yakni kasus dugaan penggelembungan suara, kampanye di masa tenang, dan kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cihurip serta di wilayah Dapil Garut 1.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya