Berita

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Gaungkan People Power, BPN Tak Merasa Dituduh Kapolri Gunakan Makar

RABU, 08 MEI 2019 | 18:15 WIB | LAPORAN:

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan tak pernah merasa tertuduh oleh ucapan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian terkait ungkapan people power sebagai tindakan makar.

"Kalau kami kan dari pihak 02 tidak merasa yang dituduh, karena kami tidak merencanakan hal seperti itu," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan jika barisan oposisi tak akan melakukan perbuatan melanggar konstitusi seperti berbuat makar. Hal itu sebagaimana yang diperintahkan oleh Prabowo sendiri.


"Petunjuk Pak Prabowo jelas bahwa segala sesuatu mengikuti atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sehingga kami anggap omongan Kapolri itu bukan ditujukan kepada kami, tapi lebih kepada menyikapi situasi," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini juga memastikan kalau pihaknya sama sekali tidak akan mengepung Kantor KPU hanya karena tak terima dengan hasil perhitungan suara.

"Pihak kami tidak begitu. Yang ada pada saat ini adalah kami mengajukan laporan ke Bawaslu tentang temuan-temuan yang dianggap oleh kawan-kawan merugikan pihak 02, dan ada beberapa laporan yang sudah dan akan dilaporkan ke Bawaslu," pungkasnya.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Amien Rais sempat mewanti-wanti KPU selaku penyelenggara pemilu untuk tidak berbuat curang. Jika tidak, maka kekuatna people power akan digaungkan.

Menanggapi seruan people power, Kapolri pun sempat bereaksi. Menurutnya, gerakan people power harus tetap menggunakan mekanisme yang tertuang dalam undang-undang. Jika tidak, maka pihaknya tak segan-segan untuk menindak dengan menggunakan pasal makar.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP jelas," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5) kemarin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya