Berita

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik/RMOL

Politik

Ketua Komnas HAM Periksa Gubernur Aceh Di Gedung KPK

RABU, 08 MEI 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf. Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarya, Rabu (8/5).

Pemeriksaan yang dilakukan Taufan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM berat.

"Tentang kasus HAM berat di Aceh. Dia (Irwandi) masih cerita soal pengalaman dia. Belum selesai tapi, masih panjang. Tapi karena saya ada rapat, harus balik jadinya," kata Taufan.


Komnas HAM, kata Taufan, telah mendapatkan sejumlah keterangan dari Irwandi saat dia diperiksa. Bahkan, dia membongkar semua dugaan pelaku-pelaku kejahatan HAM yang dilakukan oleh pihak lain.

Namun demikian, pihak lain yang dimaksud itu belum bisa dipastikan dari unsur penyelenggara negara.

"(Irwandi) sebagai petinggi GAM dan gubernur dua kali kan. Jangan bilang gitu lah (Ada keterlibatan penyelenggara negara)," kata Taufan.

"Iya, dia (Irwandi) menjelaskan banyak hal. Siapa aja yang berperan, seperti apa peristiwanya. Ini kelanjutan aja, pendalaman aja. Apa yang dia tau soal kejadian disana ya kita gali aja. Tapi masih sebagai saksi aja," imbuhnya

Taufan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan izin dari pihak KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi. Hal ini bahkan telah dibenarkan oleh Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah

"KPK memfasilitasi Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," kata Febri.

Irwandi telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tidak hanya itu, hak politik Irwandi selama tiga tahun pun dicabut setelah menjalani pidana pokok.

Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diduga akan digunakan untum proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Irwandi juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,71 miliar dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar selama menjadi Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Saat ini, KPK telah mengajukan permohonan banding atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim ke Irwandi.

Adapun peristiwa yang diduga pelanggaran HAM berat, yakni Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Wilayah pada sekitar periode 2001-2004.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya