Berita

Ustaz Bachtiar Nasir/Net

Politik

Pemuda Muhammadiyah Siap Kerahkan Puluhan Pengacara Untuk Bachtiar Nasir

RABU, 08 MEI 2019 | 15:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Advokasi Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengaku siap memberikan bantuan pengacara terbaik untuk mengawal kasus yang menjerat Ketua GNPF MUI, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

"(Kami) Menyatakan siap mendukung dan mengawal UBN dalam menghadapi perkara ini serta siap memfasilitasi pengacara-pengacara terbaik dari kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal kasus UBN. Misalnya dibutuhkan 10 sampai 20 (pengacara) ya kami bisa," ucap Wasekjen Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/5).

Menurutnya, UBN telah memberikan klarifikasi bahwa pendanaan aksi umat telah disalurkan secara benar. UBN juga mengaku penggunaan rekening YKUS hanya dipinjamnya untuk menggalang dana aksi 414 maupun aksi 212.


"UBN telah memberikan klarifikasi bahwa rekening YKUS hanyalah dipinjam untuk pendanaan aksi umat dan telah disalurkan kepada yang seharusnya, serta sama sekali tidak terdapat niat dari yang bersangkutan untuk melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang sabagaimana yang disangkakan," tegasnya.

Sehingga, Nasrullah menilai pihak kepolisian hanyalah melihat perspektif hukum yang dampaknya dapat membuat kegaduhan di tengah masyarakat saat Pemilu 2019 belum usai.

"Hal ini tentu mengecewakan publik khususnya umat Islam karena UBN adalah sosok yang dihormati dan ulama yang disegani. Penetapan tersangka tersebut berpotensi memunculkan kegaduhan baru terlebih saat ini tahapan Pemilu 2019 belum sepenuhnya selesai," pungkasnya.

Diketahui, UBN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang. UBN rencananya akan dilakukan pemeriksaan oleh polisi di Mabes Polri. Namun karena ada agenda lain, UBN tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya