Berita

Politik

Dewan Kehormatan PWI: Tidak Ada Aturan Yang Bisa Menutup Media Pers

SELASA, 07 MEI 2019 | 11:04 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Setelah mencermati dan mengamati berbagai sorotan, kritik, kecaman bahkan ancaman terhadap pers yang berasal dari pejabat pemerintah, elit politik maupun berbagai elemen masyarakat pada masa pasca pemilu dan pilpres belakangan ini, Dewan Kehormatan PWI Pusat menegaskan beberapa hal terkait kehidupan, independensi pers dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Dalam keterangan yang diterima redaksi beberapa saat lalu, Selasa pagi (7/5), DK PWI mengingatkan bahwa sejak reformasi tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan pemerintah untuk menutup media atau lembaga pers.

“Media atau lembaga pers dilindungi oleh UU. Kebebasan pers adalah hak dan sekaligus kewajiban yang harus dijalankan oleh insan pers,” tulis keterangan yang ditandatangani Ketua DK PWI Ilham Bintang dan Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo.


DK PWI mengutip Pasal 4 ayat 2 UU 40/1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyensoran.

“Untuk itu tidak ada yang berhak mengatur apalagi melarang pers dalam menjalankan tugas tugas jurnalistiknya. Seluruh elemen bangsa dapat mendudukkan peran dan fungsi pers sebagaimana mestinya dan tidak melalukan kecaman di luar batas apalagi yang berupa ancaman,” tulis DK PWI lagi.

Selanjutnya dikatakan, peran pers sebagaimana diatur
dalam UU haruslah tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, di samping pendidikan dan hiburan, secara baik dan benar dengan mengutamakan kepentingan bangsa dalam kerangka NKRI.

Peran itu semakin penting dan strategis pada saat terjadi gangguan kohesi sosial di masyarakat dan pertentangan antarelit pada masa pascapemilu dan pilpres pada tanggal 17 April 2019 lalu.

“Dalam situasi demikian netralitas dan profesionalisme pers sangat dibutuhkan. Juga pada saat pengaruh media sosial yang sangat kuat dewasa ini maka keberadaan media semakin dibutuhkan sebagai pencerah dan clearing house,” sambung DK PWI.

Juga diingatkan kepada seluruh insan pers dan wartawan hendaknya senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan di bidang pers, senantiasa melakukan self control atau pengendalian diri agar tidak keluar dari rel atau rambu rambu etika dan profesionalisme.

“Pemilikmedia juga diharapkan menjaga peran dan fungsi pers seperti diatur dalam UU kendati pers tetap merupakan lembaga ekonomi,” demikian DK PWI.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya