Berita

Foto:Net

Hukum

Gesekan Internal KPK Mengganggu Kerja-kerja Pemberantasan Korupsi

SELASA, 07 MEI 2019 | 09:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Gejolak internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadi perbincangan menyusul beredarnya surat yang disampaikan sejumlah mantan penyidik KPK dari Polri kepada pimpinan KPK. Surat itu mempertanyakan adanya dugaan pengangkatan dan pelantikan penyidik lembaga antirasuah secara independen.

Direktur Center Budget of Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi memandang gejolak itu disebabkan adanya ego kelembagaan dan ego sektoral yang tumbuh di KPK.

 "Ya memang dari dulu itu problem kita, ego kelembagaan dan ego sektoral selalu ada. Itu yang menjadi gesekan-gesekan internal," ujar Uchok dalam diskusi bertajuk "Penyidik Independen: Awal Gesekan KPK Vs Polri dan Kejaksaan?" di Jakarta, Senin kemarin (6/5).


Uchok memprediksi, jika gesekan ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin bisa mengganggu kinerja lembaga KPK dalam menangani tindak pidana korupsi. Bahkan, upaya penyelamatan uang negara yang digaung-gaungkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo Dkk pun akan menjadi sia-sia.

"Seperti penangkapan di daerah, ngapain nangkapin (pelaku korupsi) di daerah, kalau pengembalian uang negara tanpa ada timbal balik untuk apa?  Itu pasti rugi," singgung Uchok seraya mengulas uang penanganan di KPK mencapai Rp 100 juta per kasus.

Kendati demikian, Uchok mengakui, gesekan-gesekan yang ada itu bukan tak bisa diredam di internal KPK. KPK, menurutnya, masih bisa menyelesaikan persoalan itu yang tentunya melibatkan lembaga yang selama ini berpihak di dalamnya seperti, Polri dan Kejaksaan.

"Seharusnya ego ini bisa diredam dengan diskusi internal, tapi kadang-kadang yang saya takutin ego ini muncul dari misi penugasan masing-masing lembaga ini," ujarnya.

Di tempat yang sama, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar cenderung melihat gesekan itu akibat perspektif sosilogis di lembaga penegak hukum itu. Ini mengingat, KPK sudah berganti-ganti generasi sejak didirikan pasca reformasi 20 tahun lalu.

"Perspektifnya sosiologis seolah penyidik sekarang lebih baik. Padahal, itu ego, seolah tidak ada," ujar Fickar.

Dia lantas mengungkapkan gesekan di internal KPK bukan kali pertama terjadi. Apalagi, ada dua lembaga penegak hukum lainnya yang ikut masuk di dalamnya sejak lembaga antirasuah itu didirikan.

"Kejaksaan sebelum ada KPK selalu ribut dengan polisi, soal penanganan korupsi kemudian macet, maka munculah KPK dan MK. Sekarang pun demikian," pungkas Fickar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya