Berita

Komisioner KPU RI/Net

Politik

PEMILU 2019

Benteng Prabowo: Segera Tutup Situng Dan Pidanakan Komisioner KPU

SENIN, 06 MEI 2019 | 09:50 WIB | LAPORAN:

. Barisan pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak hanya mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menutup Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Tapi juga mendesak pihak berwenang untuk menjerat pidana para komisionernya dengan pidana pemilu.

Ketua Umum Benteng Prabowo, Syafti Hidayat menegaskan, Situng KPU harus segera dihentikan karena diduganya telah menimbulkan kegaduhan.

"Makanya Situng KPU harus dihentikan," tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/5).


Tidak hanya dihentikan, para komisioner KPU pun menurut dia bisa dijerat pidana. Utamanya dengan menggunakan Pasal 532 dan 536 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Pasal-pasal itu bisa dikenakan pada pelaku kecurangan pemilu. Komisioner KPU bisa masuk penjara karena pasal itu," pungkas Syafti yang juga Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) ini.

Pasal 532 UU 7/ 2017 berbunyi; "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)".

Adapun pasal 536 UU 7/ 2017 berbunyi; "Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".

Penutupan Situng milik KPU disuarakan oleh banyak kalangan. Alasannya, data Situng banyak kesalahan dan dugaan kecurangan.

Selain itu, Situng bukanlah hasil akhir rekapitulasi Pemilu serentak 2019. Referensi KPU adalah penghitungan manual berjenjang dari kecamatan hingga pusat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya