Berita

Diskusi Publik RKUHP/RMOL

Hukum

Masih Banyak Masalah, Pemerintah dan DPR Diminta Tunda Pengesahan RKUHP

SENIN, 06 MEI 2019 | 05:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dicanangkan Pemerintah dan DPR RI dinilai memiliki banyak permasalahan serta tidak keterbukaannya hasil RKUHP yang dianggap sudah selesai hingga 99 persen.

Hasil penetapan RKHUP direncanakan akan disahkan pada 8 Mei 2019 mendatang. Keputusan tersebut dinilai sebagian kalangan tergesa-gesa karena tidak melibatkan aliansi masyarakat.

Dalam perbincangan yang diselenggarakan Aliansi Nasional Reformasi KUHP bersama Komnas HAM dan Ombudsman RI menyatakan sikap bahwa pemerintah dan DPR RI terlalu tergesa-gesa akan mengesahkan RKUHP yang dinilai masih banyak permasalahan pada pasal-pasal hukum pidana yang akan disahkan.


Peneliti dari Institute Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga perwakilan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Maidina Rahmawati mengatakan terdapat 18 poin permasalahan yang dicatat pihak Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Pertama, terdapat permasalahan pada pola penghitungan pidana yang telah di klaim oleh pemerintah tanpa adanya penjelasan secara detail kepada masyarakat.

Kedua, terdapat masalah pengaturan hukum di masyarakat dimana akan memberikan dampak ketidakpastian hukum kepada masyarakat.

Ketiga, masih adanya hukuman pidana mati yang seharusnya dihapuskan.

Keempat, minimnya pemidanaan yang tidak jelas dengan syarat yang ketat sehingga tidak dapat mengatasi kepadatan di Lapas ataupun Rutan.

"Kelima tindak pidana korporasi masih tumpang tindih antarpasal dalam RKUHP," ucap Maidina.

"Keenam pasal makar masih merujuk pada makna asli sebagai serangan. Selanjutnya, terdapat pasal yang mengkriminalisasi promosi alat kontrasepsi yang sebenarnya bertentangan dengan kebijakan penanggulangan HIV/AIDS," lanjutnya.

Selanjutnya pasal-pasal yang di bahasa pada RHUKP terdapat pasal yang mengkriminalisasi pihak tertentu yang bertentangan dengan kebijakan lainnya, yakni mengkriminalisasi bentuk persetubuhan di luar perkawinan yang dinilai dapat melanggengkan perkawinan pada anak.

Terdapat masalah kriminalisasi aborsi, dimana tidak adanya pengecualian yang terdapat pada UU Kesehatan. Terdapat pasal karet yang berpotensi mengekang kebebasan berpendapat termasuk kebebasan Pers.

Tak hanya itu, terdapat juga pengaturan tindak pidana penghinaan yang masih dinyatakan dapat di pidana penjara sebagai hukuman. Selanjutnya, terdapat pasal penghinaan agama yang dinilai juga tidak dapat menjamin kepentingan HAM untuk memeluk agama serta menjalankan agamanya dan pasal-pasal lainnya yang dinilai masih banyak permasalahan.

Ke-18 permasalahan tersebut didapatkan dari draft sidang terbuka yang diselenggarakan pada 28 Mei 2018 hingga draft internal Pemerintah terakhir pada 9 Juli 2018  yang lalu.

Menurut peneliti ICJR, permasalahan tersebut seharusnya tidak lagi termuat dalam RKUHP jika pemerintah bersama DPR RI telah selesai membahasnya secara internal.

Tak hanya itu, peniliti ICJR juga menemukan sembilan agenda rapat internal yang tidak dapat diakses oleh publik. Sehingga, Pemerintah dan DPR RI telah mengklaim telah menyelesaikan pembahasan tersebut hingga 99 persen.

"Publik juga tidak pernah mengetahui siapa saja pihak yang disertakan dalam rapat tersebut, apakah lembaga negara terkait juga dilibatkan. Lantas Pemerintah dan DPR secara tiba-tiba mengklaim RKUHP telah selesai 99 persen dan siap disahkan. Proses ini jelas menunjukkan ketidakterbukaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang wajib bersifat transparan dan terbuka," tegasnya.

Sehingga, Aliansi Nasional Reformasi KUHP memiliki tiga tuntutan terhadap Pemerintah dan DPRI terkait RKUHP.

"Kami menuntut pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP karena RKUHP masih memiliki banyak permasalahan. Pemerintah dan DPR pada masa sidang ke-V harus membuka semua perkembangan pembahasan RKUHP yang telah dilakukan," terang Meidina.

"Selama masa sidang ke lima, setiap pembahasan RKUHP baik di Pemerintah ataupun gabungan dengan DPR harus dilaksanakan secara terbuka untuk publik karena RKUHP mengatur secara luas aspek hidup masyarakat yang berkaitan dengan penghormatan Hak Asasi Manusia," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya