Berita

Para tersangka usai keluar dari gedung KPK/RMOL

Hukum

KPK Jebloskan Hakim PN Balikpapan, Pengacara dan Pihak Swasta Ke Rutan

SABTU, 04 MEI 2019 | 23:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hakim PN Balikpapan, Kayat (KYT) bersama dua orang tersangka, yakni pihak swasta, Sudarman (SDM) dan kuasa hukumnya Jhonson Siburian (JHS) telah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan KPK.

"Untuk tersangka Sudarman di Rutan C1 (KPK lama), Jhonson di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Kayat di Rutan K-4 (Belakang Gedung Merah Putih KPK)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/5).

Seusai diperiksa selama kurun waktu 1×24 jam setelah OTT, ketiga tersangka itu mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.


Sudarman yang keluar dari Gedung lembaga antirasuah lebih awal membantah semua keterangan KPK terkait status tersangka yang disandangnya.

"Gak ada saya berikan uang kepada pengacara itu, enggak ada saya memberikan uang kepada hakim. Saya memberikan uang kepada pengacara bukan urusan itu," kata Sudarman kepada awak media.

Sementara, Jhonson dan Kayat yang menyusul sesaat setelah Sudarman keluar bungkam dan mencoba menghindar dari sorotan kamera dan cecaran pertanyaan awak media.

Dalam perkara ini, Kayat selaku hakim yang menawarkan Jhonson sebagai pengacara Sudarman terdakwa kasus pidana agar menyiapkan fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman dari jeratan hukum.

Atas ulahnya, Kayat selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya