Berita

Para tersangka usai keluar dari gedung KPK/RMOL

Hukum

KPK Jebloskan Hakim PN Balikpapan, Pengacara dan Pihak Swasta Ke Rutan

SABTU, 04 MEI 2019 | 23:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hakim PN Balikpapan, Kayat (KYT) bersama dua orang tersangka, yakni pihak swasta, Sudarman (SDM) dan kuasa hukumnya Jhonson Siburian (JHS) telah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan KPK.

"Untuk tersangka Sudarman di Rutan C1 (KPK lama), Jhonson di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Kayat di Rutan K-4 (Belakang Gedung Merah Putih KPK)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/5).

Seusai diperiksa selama kurun waktu 1×24 jam setelah OTT, ketiga tersangka itu mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.

Sudarman yang keluar dari Gedung lembaga antirasuah lebih awal membantah semua keterangan KPK terkait status tersangka yang disandangnya.

"Gak ada saya berikan uang kepada pengacara itu, enggak ada saya memberikan uang kepada hakim. Saya memberikan uang kepada pengacara bukan urusan itu," kata Sudarman kepada awak media.

Sementara, Jhonson dan Kayat yang menyusul sesaat setelah Sudarman keluar bungkam dan mencoba menghindar dari sorotan kamera dan cecaran pertanyaan awak media.

Dalam perkara ini, Kayat selaku hakim yang menawarkan Jhonson sebagai pengacara Sudarman terdakwa kasus pidana agar menyiapkan fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman dari jeratan hukum.

Atas ulahnya, Kayat selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya