Berita

Para tersangka usai keluar dari gedung KPK/RMOL

Hukum

KPK Jebloskan Hakim PN Balikpapan, Pengacara dan Pihak Swasta Ke Rutan

SABTU, 04 MEI 2019 | 23:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hakim PN Balikpapan, Kayat (KYT) bersama dua orang tersangka, yakni pihak swasta, Sudarman (SDM) dan kuasa hukumnya Jhonson Siburian (JHS) telah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan KPK.

"Untuk tersangka Sudarman di Rutan C1 (KPK lama), Jhonson di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Kayat di Rutan K-4 (Belakang Gedung Merah Putih KPK)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/5).

Seusai diperiksa selama kurun waktu 1×24 jam setelah OTT, ketiga tersangka itu mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.


Sudarman yang keluar dari Gedung lembaga antirasuah lebih awal membantah semua keterangan KPK terkait status tersangka yang disandangnya.

"Gak ada saya berikan uang kepada pengacara itu, enggak ada saya memberikan uang kepada hakim. Saya memberikan uang kepada pengacara bukan urusan itu," kata Sudarman kepada awak media.

Sementara, Jhonson dan Kayat yang menyusul sesaat setelah Sudarman keluar bungkam dan mencoba menghindar dari sorotan kamera dan cecaran pertanyaan awak media.

Dalam perkara ini, Kayat selaku hakim yang menawarkan Jhonson sebagai pengacara Sudarman terdakwa kasus pidana agar menyiapkan fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman dari jeratan hukum.

Atas ulahnya, Kayat selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya