Berita

Para tersangka usai keluar dari gedung KPK/RMOL

Hukum

KPK Jebloskan Hakim PN Balikpapan, Pengacara dan Pihak Swasta Ke Rutan

SABTU, 04 MEI 2019 | 23:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hakim PN Balikpapan, Kayat (KYT) bersama dua orang tersangka, yakni pihak swasta, Sudarman (SDM) dan kuasa hukumnya Jhonson Siburian (JHS) telah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan KPK.

"Untuk tersangka Sudarman di Rutan C1 (KPK lama), Jhonson di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Kayat di Rutan K-4 (Belakang Gedung Merah Putih KPK)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/5).

Seusai diperiksa selama kurun waktu 1×24 jam setelah OTT, ketiga tersangka itu mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.


Sudarman yang keluar dari Gedung lembaga antirasuah lebih awal membantah semua keterangan KPK terkait status tersangka yang disandangnya.

"Gak ada saya berikan uang kepada pengacara itu, enggak ada saya memberikan uang kepada hakim. Saya memberikan uang kepada pengacara bukan urusan itu," kata Sudarman kepada awak media.

Sementara, Jhonson dan Kayat yang menyusul sesaat setelah Sudarman keluar bungkam dan mencoba menghindar dari sorotan kamera dan cecaran pertanyaan awak media.

Dalam perkara ini, Kayat selaku hakim yang menawarkan Jhonson sebagai pengacara Sudarman terdakwa kasus pidana agar menyiapkan fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman dari jeratan hukum.

Atas ulahnya, Kayat selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya