Berita

Barang bukti suap Hakim PN Balikpapan/RMOL

Hukum

Diduga Minta Fee Setengah Miliar, Hakim PN Balikpapan Jadi Tersangka

SABTU, 04 MEI 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2018.

Ketiga orang itu adalah Hakim PN Balikpapan Kayat alias KYT yang diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan dua orang lainnya adalah Sudarman alias SDM dari pihak swasta dan Penasihat Hukum Jhonson Siburian alias JHS yang diduga pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka KYT (Kayat) Hakim di PN Balikpapan, SDM (Sudarman) Swasta, dan JHS (Jhonson Siburian) advokat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).


Adapun dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, KPK menangkap lima orang. Selain Sudarman, Jhonson dan Khayat, KPK menangkap staf Sudarman, Rosa Isabela dan Panitera Muda Pidana, Fahrul Alami.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam dan uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Kayat.  Uang Rp 99 juta dari total Rp 100 juta diamankan dari tangan Jhonson.

"Karena uang Rp 1 juta telah habis untuk makan-makan," kata Laode.

"Diduga uang tersebut yang diamankan terkait perkara pidana di PN Balikpapan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Kayat diduga menawarkan Jhonson agar menyiapkan fee Rp 500 juta untuk membebaskan terdakwa Sudarman.

Kayat sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedang Sudarman dan Jhonson yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya